Korupsi Cetak Sawah di Tulangbawang
BREAKING NEWS Divonis 6 Tahun Penjara, Ketua Gapoktan di Tulangbawang Dipeluk Anak dan Istri
Terdakwa Arsam didakwa telah melakukan korupsi anggaran bantuan sosial cetak sawah Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tulangbawang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Arsam Hidayat (52), Ketua Gapoktan Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, dipeluk keluarga setelah menjalani sidang putusan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (23/12/2020).
"Gak usah nangis. Sudah, saya tidak apa-apa," kata Arsam sembari melepaskan pelukan anak dan istrinya.
Arsam didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi karena melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Terdakwa Arsam didakwa telah melakukan korupsi anggaran bantuan sosial cetak sawah Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2011. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)