Korupsi Cetak Sawah di Tulangbawang
BREAKING NEWS Divonis 6 Tahun Penjara, Ketua Gapoktan di Tulangbawang Dipeluk Anak dan Istri
Terdakwa Arsam didakwa telah melakukan korupsi anggaran bantuan sosial cetak sawah Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tulangbawang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Suasana haru mewarnai sidang perkara korupsi bantuan sosial cetak sawah Desa Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, tahun anggaran 2011.
Keluarga terdakwa meneteskan air mata setelah hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara.
Terdakwa tersebut yakni Arsam Hidayat (52), yang menjabat Ketua Gapoktan Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/12/2020), ketua majelis hakim Siti Insirah menyatakan terdakwa Arsam Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial cetak sawah Desa Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2011.
Baca juga: 1 Oknum ASN di Lampung Selatan yang Diduga Korupsi Pajak Minerba Akan Jemput Paksa
Baca juga: Gibran Namanya Terseret Kasus Bansos Juliari Batubara: Tangkap Saja Kalau Salah
Sebagaimana diatur dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Arsam Hidayat dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Siti Insirah dalam persidangan.
Tak hanya itu, Siti Insirah juga mengganjar hukuman denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 618.254.750 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum," sebut Siti Insirah
"Dan, dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," imbuhnya sembari memukul palu.
Baca juga: Sopir Truk Bisa Rapid Test Antigen Gratis di Rest Area Tol Lampung
Baca juga: Masuk Bandar Lampung Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Atas putusan tersebut, terdakwa Arsam hanya terdiam.
"Jadi berapa vonis yang diberikan kepada saya?" tanya Arsam saat masih duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Arsam pun langsung berjalan menuju penasihat hukumnya untuk diberi penjelasan.
Seusai mendengarkan penjelasan, Arsam nampak tegar.
Namun, anak dan istri langsung memeluk terdakwa sembari meneteskan air mata.