Berita Nasional

Eddy Hiariej Resmi Jadi Wamenkumham, Sempat Kritik UU Cipta Kerja

Edward Komar Hiariej atau Eddy Hiariej resmi jadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Eddy Hiariej melontarkan kritik terhadap UU Cipta Kerja

Tayang:
Editor: taryono
kompas.com
Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham 

Ketika itu, Bambang menanyakan berapa banyak buku dan jurnal internasional yang ditulis Eddy terkait persoalan pemilu.

Eddy mengakui dirinya memang belum pernah menulis buku yang spesifik membahas soal pemilu.

Namun, ia menekankan seorang profesor atau guru besar bidang hukum harus menguasai asas dan teori untuk menjawab segala persoalan hukum.

"Saya selalu mengatakan, yang namanya seorang guru besar, seorang profesor hukum, yang pertama harus dikuasai itu bukan bidang ilmunya," ujar Eddy dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat(21/6/2019).

Eddy juga pernah menjadi ahli dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang kerap dikenal sebagai kasus kopi sianida.

Mengkritik UU Cipta Kerja

Kendati kini bergabung dalam pemerintahan, Eddy juga dikenal sebagai salah satu sosok yang mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia mengatakan, UU Cipta Kerja berpotensi menjadi 'macan kertas' karena tidak memiliki sanksi yang efektif.

Ia juga menilai UU Cipta Kerja tidak sesuai prinsip titulus et lex rubrica et lex yang berarti isi dari suatu pasal itu harus sesuai dengan judul babnya.

"Dia (UU Cipta Kerja) bisa sebagai macan kertas. Artinya apa? artinya sanksi pidana dan sanksi-sanksi lainnya bisa jadi dia tidak bisa berlaku efektif," kata Eddy, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (7/10/2020).

"Saya melihat dalam RUU Cipta Kerja itu ada sanksi pidana di dalamnya tetapi di atas tertulisnya adalah sanksi administrasi. Padahal sanksi administrasi dan sanksi pidana itu adalah dua hal yang berbeda secara prinsip. Jadi judulnya sanksi administrasi sementara di bawahnya itu sanksi pidana isinya," tambah Eddy.

Ia juga menilai ada kesalahan konsp penegakan hukum dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait pertanggungjawaban korporasi ketika melakukan pelanggaran.

Sebab, dalam UU itu, pertanggungjawaban korporasi berada dalam konteks administrasi atau perdata.

Namun, aturan tersebut juga memuat sanksi pemidanaan bagi korporasi.

"Ujug-ujug ada sanksi pidana yang dijatuhkan kepada koorporasi dan celakanya itu adalah pidana penjara," kata dia.

Baca juga: Ashanty Habiskan Rp 1 Miliar karena Selalu Makan Enak di Bali

Baca juga: Daftar Nama 5 Wakil Menteri, Ada Edward Komar Syarif

Adapun selain Eddy, Jokowi juga melantik empat orang wakil menteri lainnya yakni Muhammad Herindra sebagai Wakil Menteri Pertahanan, Dante Saksono Harbuwono sebagai Wakil Menteri Kesehatan, Harfiq Hasnul Qolbi sebagai Wakil Menteri Pertanian, dan Pahala Nugraha Mansyuri sebagai Wakil Menteri BUMN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved