Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Bandar Lampung Akan Tunjuk Ketua Peradi M Ridho Hadapi Sengketa Pilkada di MK

Perkara PHP tersebut dilakukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi saat ditemui di Hotel Swisbell, Rabu (23/12/2020). KPU Bandar Lampung Akan Tunjuk Ketua Peradi M Ridho Hadapi Sengketa Pilkada di MK 

Dimana, jelas dia, paslon nomor 3 tersebut banyak diuntungkan sebagai istri wali kota Bandar Lampung Herman HN.

"Kami sendiri menganggap bahwa kota Bandar Lampung ini sangat serius, pelaksanaan ini masih menjadi perkaranya Bawaslu, pelanggaran itu terjadi secara TSM dalam Pilkada Bandar Lampung," kata Yusril Ihza Mahendra saat Konferensi pers, Selasa (22/12/2020).

Menurut Yusril, dugaan pelanggaran TSM itu menguat dengan adanya bukti-bukti penggunaan APBD yang dibungkus dengan kegiatan pemberian bantuan sosial.

Saat pembagian, kata Yusril, diduga kuat ada titipan nama-nama untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 03.

"Penggunaan uang negara baik APBD yang dibungkus dengan kegiatan kegiatan bantuan ini lebih berbahaya dari politik uang. Yang seolah seolah ini bentuk pemenangan, dan itu menguntungkan istrinya (Eva) dan merugikan paslon lain," jelas Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengungkapkan, pihaknya akan membuktikan dugaan tersebut dalam proses persidangan.

"Kalo kita lihat dalam persidangan, ada petunjuk dan bukti-bukti baik keterangan saksi rekaman video dan lainnya, dari situ nanti kita akan gali," urai Yusril Ihza Mahendra.

Untuk diketahui perkara gugatan yang tercantum di MK adalah hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kota KPU Bandar Lampung.

Saat ditanya, mengapa gugatan perkara di MK dan Bawaslu berbeda, Yusril tak menampiknya.

Namun demikian, jelas dia, MK bukan lembaga kalkulator yang hanya membahas perkara hasil.

"Sengketa hasil itu memang di MK, tapi mereka bukan kalkulator maka mereka juga harus melihat proses nya sampai bertemu hasil seperti itu bagaiman, Kita tidak mempersoalkan hasil rekapitulasi yang kita lihata adalH prosesnya. Karena prosesnya yang akan menentukan," kata Yusril Ihza Mahendra.

Sementara itu, Yusuf Kohar membenarkan jika dirinya telah menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra.

Menurutnya, Yusril memang diperlukan untuk membantunya dalam menyelesaikan sengketa yang sedang dihadapinya.

"Iya benar, Kita kan mau menggali sedetil mungkin bahwa ini kan kasus yang arus diungkap. Kita cuma berusaha aja dalam sidang," kata Yusuf Kohar.

Yusuf menduga kuat banyak pelanggaran yang terjadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved