Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Bandar Lampung Akan Tunjuk Ketua Peradi M Ridho Hadapi Sengketa Pilkada di MK
Perkara PHP tersebut dilakukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KPU Bandar Lampung kembali akan menunjuk Ketua Peradi Bandar Lampung M Ridho sebagai kuasa hukum KPU sebagai termohon dalam perkara gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara PHP tersebut dilakukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk menyiapkan kuasa hukum.
Pihaknya juga sekaligus akan menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut kepada MK.
Baca juga: Yutuber Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Sebagai Pengacara Hadapi Sidang Sengketa Pilkada
Baca juga: Yutuber Ajukan Gugatan ke MK, KPU Bandar Lampung Tetapkan Paslon Terpilih Pasca Sengketa
"Iya kita sedang mempersiapkan kuasa hukum, kemungkinan kita akan tunjuk lagi M Ridho Ketua Peradi Bandar Lampung yang waktu itu mengadvokasi KPU saat sengketa di Bawaslu (Sengketa calon independen Ike Edwin)," ungkap Dedy Triyadi, Rabu (23/12/2020).
Dedy mengaku saat ini pihaknya sedang mendalami materi gugatan yang diajukan oleh paslon Yutuber.
Dimana, kata dia, KPU Bandar Lampung akan menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan dalam persidangan setelah mengetahui materi gugatan sengketa.
"Sekarang kita sedang mempelajari materi gugatan ya, kemudian kita akan kumpulkan bukti-bukti yang memang akan digunakan dalam persidangan nanti," jelas Dedy Triyadi.
Kuasa Hukum KPU Bandar Lampung akan berhadapan dengan Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra.
Diketahui, Yusril Ihza Mahendra telah ditunjuk menjadi pengacara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung noor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).
Baca juga: BREAKING NEWS Satpam Perumahan di Bandar Lampung Gagalkan Aksi Curanmor di Depan Minimarket
Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 23 Desember 2020, Siang hingga Malam Potensi Hujan
Yusril, menjadi pengacara dalam sidang sengketa di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perkara dugaan pelanggaran dalam proses tahapan pilkada yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Perkara tersebut juga telah didaftarkan ke MK yang tercantum dalam Nomor APPP: 26/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Waktu Pendaftaran: Jumat, 18 Desember 2020 Pukul 13:59:54 WIB.
Dalam konferensi pers melalui online, Yusril memaparkan pokok materi yang menjadi aduan pasangan calon ke Bawaslu dan MK.
Yusril menjelaskan, proses dugaan pelanggaran TSM terjadi saat pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah melaksanakan tahapan Pilkada.