Video Berita

16 Kendaraan Luar Lampung Harus Putar Balik Karena Tak Bawa Suket Rapid Test Antigen

Kurun waktu 1,5 jam, sebanyak 16 Kendaraan plat luar Lampung diminta putar balik dan tidak diperbolehkan masuk Bandar Lampung.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah
16 Kendaraan Luar Lampung Putar Balik Karena Tidak Membawa Suket Rapid Test Antigen 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kurun waktu 1,5 jam, sebanyak 16 Kendaraan plat luar Lampung diminta putar balik dan tidak diperbolehkan masuk Bandar Lampung oleh Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung, Kamis (24/12/2020).

16 kendaraan tersebut dua diantaranya adalah bus asal Jambi dan Palembang, truk asal Jakarta 1, travel 3 asal Jakarta dan Jambi, 1 pick up asal Serang, dan sisanya mobil pribadi asal Jakarta, Palembang, Jambi, Bogor, dan Riau.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandar Lampung Syamsul Rahman di lokasi Posko Perbatasan Bundaran Rajabasa-Hajimena mengatakan, tidak ada konsekuensi bagi pengendara luar Lampung yang tidak membawa rapid test harus putar balik.

"Tidak membawa surat rapid test harus putar balik. Tidak boleh memasuki Bandar Lampung," kata Syamsul diwawancara di lokasi, Kamis (24/12/2020).

Diakui Syamsul, ini merupakan hari ke dua tim posko berjaga dan di hari ini jumlah pengendara luar Lampung yang memasuki Bandar Lampung lebih banyak dibandingkan kemarin.

Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini

"Hari ini lebih banyak dari pada sebelumnya. Tapi jika tidak membawa rapid test tidak diperbolehkan masuk Bandar Lampung," paparnya.

Pantauan Tribunlampung.co.id, setidaknya dalam waktu 1,5 jam sudah ada 73 kendaraan plat luar Lampung yang memasuki Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

Videografer Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved