Berita Nasional
Jadwal Pemberian Vaksin Covid-19 Sudah Tertuang dalam Permenkes
jadwal pemberian vaksin Covid-19 telah diatur dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020. Jadwal dan tahapan vaksinasi disesuaikan dengan sejumlah faktor.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pembagian jadwal pemberian vaksin Covid-19 telah diatur dalam peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tersebut di antaranya mengatur tentang jadwal pemberian vaksin Covid-19 dan tahapan vaksinasi.
Mengacu pada Pasal 15, jadwal dan tahapan vaksinasi disesuaikan dengan sejumlah faktor.
Baca juga: Wagub Nunik Siap Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 di Lampung
Baca juga: Artis Melanie Subono Tak Mau Divaksin Covid-19 meski Gratis
"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, dan jenis vaksin Covid-19," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.
Selain itu, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan, penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan oleh menteri," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (3).
Jenis vaksin yang nantinya digunakan dalam vaksinasi Covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Vaksin yang digunakan ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Serta, vaksin Covid-19 telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin dari World Health Organization (WHO).
Baca juga: Bocah 12 Tahun Gagalkan Penjambretan Handphone, Pelaku Tersungkur Ditendang Rizky
Baca juga: Tri Rismaharini Masih Tak Percaya Jadi Menteri Baru Jokowi Sampai Minta Diantar Muhadjir Effendy
Dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, Menteri Kesehatan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Basional.
"Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (4).
Adapun, jadwal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebelumnya disinggung oleh Presiden Joko Widodo.
Jokowi mengatakan, vaksinasi akan dilakukan secara bertahap, terhitung mulai Januari 2021.
Ia memastikan, vaksin yang diberikan pemerintah ke masyarakat tidak berbayar atau gratis.

"Tapi ini memang perlu tahapan-tahapan, nanti Januari berapa juta (vaksin), Februari berapa juta, Maret berapa juta, April berapa juta," kata Jokowi saat acara pemberian bantuan modal kerja di Istana Jakarta, dipantau melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).
Jokowi mengatakan, proses vaksinasi perlu waktu yang tidak sebentar.
Sebab, ada 70 persen atau 182 juta penduduk yang harus divaksin.
Vaksin gratis
Dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020), ayah Gibran itu membeberkan alasan menggratiskan vaksin Covid-19 pada masyarakat.
Mulai dari banyaknya masukan dari masyarakat hingga melakukan kalkulasi ulang kondisi keuangan negara.
"Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menginstruksikan semua kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021.
Ia juga memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memprioritaskan dan merealokasi anggaran lain untuk program vaksinasi gratis.
"Sehingga, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapatkan vaksin," ujar Jokowi.
Jokowi pun kembali menegaskan bahwa dirinya akan menjadi orang yang pertama kali divaksin di Indonesia.
Hal ini demi memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin Covid-19 aman digunakan.
"Terakhir saya ingatkan agar masyarakat terus berdisiplin menjalankan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan untuk kebaikan kita semuanya," kata Jokowi.
Sebelumnya, pemerintah merancang dua skema vaksinasi Covid-19, yakni vaksinasi gratis (subsidi) dan berbayar (mandiri).
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, terdapat 107 juta penduduk kelompok prioritas yang menjadi target pemerintah untuk penyuntikan vaksin.
Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 32 juta orang gratis dan 75 juta orang harus membayar untuk mendapatkan vaksin.
"Iya, jadi perkiraan awal angka seperti itu untuk mencapai 67 persen orang yang diimunisasi," ujar Nadia kepada Kompas.com, Selasa (8/12/2020). Adapun vaksin Covid-19 Sinovac gelombang pertama tiba di Indonesia pada 6 Desember 2020. Jumlahnya sebanyak 1,2 juta dosis.
Diberitakan Kompas.com, 7 Desember 2020, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan menyebut ada enam kelompok masyarakat yang menjadi sasaran prioritas vaksinasi Covid-19.
Berikut rincian daftar prioritas tersebut:
1. Kelompok garda terdepan:
Petugas medis, paramedis contact tracing, TNI/Polri, dan aparat hukum sebanyak 3.497.737 orang.
2. Tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa,RT/RW), dan sebagian pelaku ekonomi sebanyak 5.624.106 orang.
3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi sebanyak 4.361.197 orang.
4. Aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) sebanyak 2.305.689 orang.
5. Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejumlah 86.622.867 orang.
6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya sebanyakk 57.548.500 orang.
Setiap orang akan menjalani dua kali vaksinasi dengan jeda waktu 14 hari.
Pemberian vaksin akan dilakukan dokter, perawat, serta bidang di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, swasta serta institusi pendidikan.
Vaksin yang akan digunakan di Indonesia Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan ada enam jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi virus corona di Indonesia.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menekes.9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Palaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019.
Enam jenis vaksin yang akan digunakan untuk vaksinasi yakni yang diproduksi oleh: PT Bio Farma (Persero) AstraZeneca China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm) Moderna Pfizer/BioNTech Sinovac Biotech ltd.
Akan tetapi, sampai saat ini baru vaksin Sinovac yang telah tiba di Indonesia.
Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin bernama CoronaVac itu tiba di Tanah Air pada Minggu, (6/12/2020).
Vaksin virus corona tersebut dikirimkan secara langsung dari Beijing, China.
Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin kini belum dapat dipergunakan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih melakukan penelitian sebelum mengeluarkan izin penggunaan darurat.
Meski begitu, pada awal 2021, rencananya sebanyak 1,8 juta vaksin siap pakai buatan Sinovac akan kembali dikirim ke Indonesia.
Baca juga: Rekam Jejak Irjen Petrus Reinhard Golose, Kepala BNN yang Baru Dilantik Jokowi
Baca juga: Sandiaga Uno Lupa Sebut Nama Istri saat Sertijab, Marahnya Tidak Sekarang, Nanti di Rumah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Permenkes Terbit, Begini Aturan soal Jadwal dan Tahapan Vaksinasi Covid-19