Libur Nataru 2020

Malam Tahun Baru, Jam Operasional Mall di Bandar Lampung Dibatasi Sampai Jam 10 Malam

Diterangkan dalam edaran tersebut, pada malam pergantian tahun nanti, setiap mall dan pusat perbelanjaan diminta untuk tutup pada pukul 22.00 WIB.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Soma
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Malam Tahun Baru, Jam Operasional Mall di Bandar Lampung Dibatasi Sampai Jam 10 Malam 

Laporan Reporter Tribunlampug.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung membatasi jam operasional pusat perbelanjaan di kota setempat.

Hal itu berdasar Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 360/4526/IV.06/XII/2020 tentang acara pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Kota Bandar Lampung yang diterima Tribunlampung.co.id, Jumat (25/12/2020).

Diterangkan dalam edaran tersebut, pada malam pergantian tahun nanti, setiap mall dan pusat perbelanjaan diminta untuk tutup pada pukul 22.00 WIB.

"Kegiatan operasional mall dan pusat perbelanjaan pada pergantian tahun 2020-2021 dibatasi maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB," terang Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dalam keterangan tertulisnya.

Selain diminta membatasi diri terhadap waktu operasional, sosok nomor satu di Kota Tapis Berseri tersebut meminta agar mall dan pusat perbelanjaan melakukan pengetatan protokol kesehatan di masa libun nasional Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Satgas Covid 19 Terapkan Prokes dan Edukasi 3M Pengunjung di Pos Pam Mall Chandra

Baca juga: Satgas Penanganan Covid 19 Kota Bandar Lampung Terapkan Prokes di Mall Ramayana

"Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar dia.

Diterangkan, anjuran serupa ia tujukan kepada tempat usaha hiburan/karaoke/cafe dan hiburan dalam perhotelan.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi menerangkan, pengelola mall dan pusat perbelanjaan diminta untuk tidak memancing adanya perilaku berkerumun.

"Setidaknya, mereka diwajibkan memperhatikan jumlah pengunjung terhadap luas ruangan yang ada," kata dia.

Jika terlihat adanya pelanggaran, ia menegaskan akan ada  sanksi yang dilayangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved