Bandar Lampung
Pengunjung Objek Wisata di Bandar Lampung Dibatasi Maksimal 50 Persen
Selain membatasi pengunjung, pengelola objek wisata di Bandar Lampung diharuskan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung meminta objek wisata membatasi pengunjung maksimal sebesar 50 persen dari kapasitas.
Kebijakan yang tertuang dalam surat edaran nomor 360/4526/IV.06/XII/2020 itu berlaku pada 1-3 Januari 2021.
"Kegiatan pariwisata pada 1 Januari 2021 hingga 3 Januari 2021 membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal," jelas Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dalam surat yang diterima Tribunlampung.co.id, Minggu (27/12/2020).
Selain membatasi pengunjung, pengelola objek wisata di Bandar Lampung diharuskan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Baca juga: Promo Satu Harga di Taman Wisata Lembah Hijau Sambut Libur Akhir Tahun 2020
Baca juga: Melihat dari Dekat Objek Wisata Lengkung Langit, Tempat Favorit Baru Warga Bandar Lampung
Selain tempat wisata, anjuran tersebut berlaku pula untuk taman hiburan dan atau tempat usaha lainnya.
Masyarakat juga diminta tidak merayakan acara pergantian tahun baru dengan berbaur di tempat keramaian. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)