Berita Nasional

Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus di Musi Banyuasin, Kepala KUA Buka Suara

Kejadian di Desa Talang Piase Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada Minggu (26/12/2020).

Editor: taryono
tribun sumsel
Pria nikahi dua wanita sekaligus di Musi Banyuasin 

"Sepengetahuan saya tidak ada catatan pernikahan viral tersebut. Mungkin tercatat di KUA Sungai Keruh," terangnya.

Terkait pernikahan 1 pria dengan dua wanita sekaligus ini, menurutnya dalam sisi agama sah-sah saja asalkan memenuhi syarat yang ditentukan agama.

"Namun secara negara, harus melalui beberapa tahapan dahulu. Salah satunya izin dari istri pertama. Jadi tidak boleh langsung," ungkapnya. 

Senada yang diungkapkan kepala KUA kecamatan Sungai Keruh, Sidik Nurdiansyah.

Dirinya mengaku tidak ada catatan atas pernikahan dari video viral yang menikahi dua wanita sekaligus. Artinya, ketiganya bisa jadi melakukan pernikahan bawah tangan.

"Kalaupun harus menikah dua kali, maka harus ada izin dari istri pertama," jelasnya.

Serupa yang diungkapkan Camat Lawang Wetan, Candra. Dirinya membenarkan prihal pernikahan tersebut.

"Kades sudah berkoordinasi dengan saya tentang pernikahan tersebut. Dan memang benar ada dua pengantin wanitanya," ungkapnya.

Sementara itu, Piran, paman salah satu mempelai perempuan mengungkapkan bahwa akad kedua mempelai telah dilaksanakan sekitar bulan September dan Oktober pada dua tempat berbeda.

Pernikahan tersebut dilaksanakan ketiganya atas saling mencintai tidak ada alasan lain.

Baca juga: Momen Haru Interaksi Nirina Zubir dan 2 Anaknya Terhalang Pintu Kaca, Ernest Sembuh Covid-19

“Mereka sudah saling mencintai, kita selaku paman hanya bisa merestui mereka. Masalah ke depannya nanti tinggal mereka yang menjalani, akad nikah mereka sudah dilaksanakan pada September dan Oktober lalu,” ungkapnya. (Fajeri /Sripo)

sumber: Tribun Sumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved