Begal di Lampung Utara Terkapar Akibat Jatuh dari Motor Curian
Polisi mengamankan pelaku begal di Jalan Raya Dusun Bangun Mulyo Desa Ketapang Lampung Utara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Polisi mengamankan begal di Jalan Raya Dusun Bangun Mulyo Desa Ketapang, Sungkai Selatan, Lampung Utara, Minggu (27/12/2020).
RZ (38), warga Desa Bernah Kecamatan Kotabumi Selatan, itu diamankan tim opsnal Polsek Sungkai Selatan, Minggu pukul 10.00 wib.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie membenarkan penangkapan pelaku aksi begal tersebut.
Kompol Arjon mengatakan pelaku yang berjumlah tiga orang mengikuti korban Misatin (48), warga Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan, saat mengendarai sepeda motor Honda Revo No.Pol BE 3552 JL.
"Korban yang melintas di Jalan raya Dusun Bangun Mulyo Desa Ketapang dipepet pelaku lalu menodong korban menggunakan sajam, selanjutnya pelaku merampas sepeda motor korban,” katanya, Senin 28 Desember 2020.
Korban lalu berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar kemudian mengejar pelaku. Lantaran panik pelaku akhirnya terjatuh.
“Anggota yang datang ke lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku RZ saat itu pelaku terluka di bagian kepala akibat terjatuh berikut sepeda motor milik korban, sedangkan dua pelaku kabur (DPO),” Papar Kapolsek.
Saat ini karena pelaku terluka masih di rawat di Puskesmas Desa Ketapang tentunya dalam penjagaan petugas.
"Untuk barang bukti hasil kejahatan pelaku sudah kita amankan ke Polsek Sungkai Selatan," katanya.
Begal di Lampung Utara
Polsek Sungkai Selatan
Kapolsek Sungkai Selatan
Kapolres Lampung Utara
Tribunlampung.co.id
Berita Lampung Utara
Mata Wagub Nunik Berkaca-kaca Bantah Mahar dari Mustafa |
![]() |
---|
Ajudan Mustafa Bantah Ada Aliran Dana ke Penegak Hukum |
![]() |
---|
Oknum Lurah di Bandar Lampung Diamankan karena Kasus Sabu dan Senpi |
![]() |
---|
Sempat Muncul Rp 30 Miliar, Uang Mahar Perahu Akhirnya Disepakati Rp 18 Miliar |
![]() |
---|
Wagub Nunik Ditagih Sisa Mahar Rp 4 Miliar, Mustafa: Saya yang Tanggung Hukuman Anda |
![]() |
---|