Kasus Video Syur
Gisel Tersangka, Penyebar Video Syurnya dengan MYD Ternyata Belum Tertangkap
Polisi resmi menetapkan Gisel tersangka kasus dugaan video syur yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ucap Kabid Humad Polda Metro Jaya Yusri Yunus.
"Apa langkah kita ke depan? Kita akan kembali panggil saudara GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan tersangka," terangnya.
Sebelumnya, Gisel sudah dua kali diperiksa pihak kepolisian pada Rabu (23/12/2020)
Gisel menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Gisel kala itu diperiksa selama sekitar empat jam mulai pukul 11.00 hingga 15.30 WIB.
Sama seperti kedatangannya, Gisel juga didampingi kuasa hukum setelah menjalani pemeriksaan terkait video syur mirip dirinya yang viral di media sosial.
Selesai diperiksa, Gisel pun sempat memberikan pernyataan kepada pewarta.
"Tadi sudah ditanya-tanya, kita jawab sebisa kita seperti biasanya. Terus sekarang sudah selesai ya, tambahan saja," kata Gisel seusai diperiksa. (*)
Baca juga: Ashanty Habiskan Rp 1 Miliar karena Selalu Makan Enak di Bali
Baca juga: Aurel dan Atta Halilintar Dikabarkan Putus, Ashanty Ungkap Tanda-tanda Aneh
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sebut Gisel Mengakui Bahwa Pemeran Video Syur Adalah Dirinya
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Gisel Ngaku Video Syur Itu Dirinya, Kini Jadi Tersangka, Calon Mertua Syok, Minta Wijin Lakukan Ini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Kejar Penyebar Pertama Video Syur Gisel dan MYD