Tribun Lampung Tengah
Main Koprok Gunakan Android, 4 Penjudi Digerebek di Kampung Rukti Endah Lamteng
Petugas Unit Reskrim Polsek Seputih Raman meringkus empat pelaku judi koprok. Mereka ditangkap saat beraksi di salah satu rumah warga.
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH RAMAN - Petugas Unit Reskrim Polsek Seputih Raman meringkus empat pelaku judi koprok. Mereka ditangkap saat beraksi di salah satu rumah warga.
Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan warga.
"Laporan warga mengatakan, di rumah salah satu pelaku berinisial SPN (45) di Kampung Rukti Endah, biasa dijadikan tempat bermain judi koprok," kata Iptu Chandra Dinata, Selasa (29/12).
Saat penggerebekan pada Rabu (23/12) sekitar pukul 16.30 WIB, didapati sejumlah orang berkumpul di dalam rumah pelaku SPN, dan langsung dilakukan penangkapan.
Baca juga: Terganggu dengan SMS Judi Togel
"Kempat pelaku berinisial SPN (45), EP (43), AR (28), dan BS (28). Semuanya warga Kampung Rukti Endah, Kecamatan Seputih Raman," terang Kapolsek.
Selain itu, diamankan juga barang bukti satu lembar kertas karton warna putih yang bertuliskan angka 1 sampai dengan 6, uang tunai sebesar Rp 270 ribu, serta handphone Android merek Samsung yang memiliki aplikasi koprok (alat untuk main koprok).
Pelaku SPN mengatakan, baru satu kali menggelar judi koprok di rumahnya. Menurutnya, judi koprok mereka lakukan hanya untuk iseng-isengan saja. Ia menjelaskan, judi koprok mereka lakukan dengan mengunakan aplikasi dadu melalui handphone android, dan nomor papan pasangan mengunakan karton.
Baca juga: Dilarang Kumpul, 5 Warga Lamteng Ini Malah Asyik Judi Koprok
"Cuma iseng saja. Pasangan juga bukan yang besar. Hanya Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu sekali pasang. Itu pun baru satu kali (menggelar lapak judi) di rumah," jelasnya.
Keempat pelaku dan barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolsek Seputih Raman. Keempatnya dijerat Pasal 303 KUHPidana dan atau 303 Bis KUHPidana dengan pidana penjara 4 sampai dengan 10 tahun penjara.(sam)