Kasus Video Syur

Polisi Tetapkan Gisel Tersangka Video Syur, Lokasi Pembuatan Video Terungkap

Polisi menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ilustrasi Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Polisi tetapkan Gisel tersangka kasus video syur. 

Jadi tersangka bersama pemeran pria

Gisella Anastasia kini sudah naik status dari saksi menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran video porno yang beredar di media sosial.

Ilustrasi Artis Gisella Anastasia seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).
Ilustrasi Artis Gisella Anastasia seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Tak hanya Gisel, sosok pria yang ada di dalam video tersebut juga kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," tutur Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah hasil forensik keluar dan dikaitkan dengan pemeriksaan Giselle Anastasia beberapa waktu lalu.

"Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan juga ada saudara MYD," jelas Yusri.

"Kemudian, ada beberpa pengumpulan alat-alat bukti yang lain."

"Termasuk, bukti-bukti petunjuk, bukti bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada, jadi keterangan dari sadari GA maupun saudsra MYD," terangnya.

Dikenai pasal pornografi

Keduanya kemudian disangkakan pasal pornografi atas tindakan tersebut.

Rencananya, Gisella Anastasia dan laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali sebagai tersangka.

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ucap Kabid Humad Polda Metro Jaya Yusri Yunus.

"Apa langkah kita ke depan?"

"Kita akan kembali panggil saudara GA dan MYD untuk kita lakikan pemeriksaan teraangka," terangnya.

Jalani pemeriksaan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved