Kasus Video Syur

Polisi Tetapkan Gisel Tersangka Video Syur, Lokasi Pembuatan Video Terungkap

Polisi menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ilustrasi Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Polisi tetapkan Gisel tersangka kasus video syur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Polisi menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur.

Dalam berita terbaru Gisel, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, polisi menetapkan Gisel tersangka kasus video syur.

Yusri mengungkapkan bahwa Gisel mengakui bahwa dirinya adalah pemeran video syur yang beredar di media sosial.

Kepada pihak kepolisian, Gisel mengaku bahwa benar dirinya yang ada dalam video berdurasi 19 detik itu.

Selain itu, hasil forensik dan ahli ITE turut membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Polisi Tetapkan Gisel Tersangka Bersama Seorang Pria, Kasus Dugaan Video Syur

Baca juga: Sosok Lidi Brugman, Istri Cantik Lucky Perdana yang Berdarah Blasteran

Tak hanya Giselle, sosok pria yang baru diketahui berinisial MYD, juga mengakui bahwa ia yang ada di video asusila tersebut.

"Bahwa saudari GA mengakui (video syur) dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada," ujar Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

"Dan saudari GA mengakui, dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," tutur Yusri Yunus.

Diketahui, video syur yang tersebar itu sudah dibuat sejak tahun 2017 silam di sebuah hotel mewah di kota Medan.

Karena hal tersebut, saat ini, status dari Giselle dan pria yang ada di video asusila itu menjadi tersangka.

Video dibuat 2017

Baca juga: Via Vallen Manyun Saat Adik Dilamar Kekasih, Penggemar Doakan Sang Idola

Baca juga: Baim Wong Terenyuh Didatangi Orangtua Tersangka Giveaway Palsu

Yusri Yunus menyebut video syur Gisel dan MYD ini dibuat 3 tahun silam, tepatnya 2017.

"Itu (pembuatan video syur) terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri Yunus.

"Kemudian hari ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved