Kabar Artis

Berstatus Tersangka, Polisi Belum Lakukan Penahanan Terhadap Gisel dan MYD

Pasca penetapan Gisel tersangka dan MYD, polisi belum menentukan apakah akan menahan keduanya.

Penulis: Bambang Irawan | Editor: Noval Andriansyah
Kolase Instagram
Ilustrasi. Berstatus Tersangka, Polisi Belum Lakukan Penahanan Terhadap Gisel dan MYD. 

Kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap penyebar pertama video syur mirip Gisel.

"Ini baru PP sama MN yang penyebar masif itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Selain, dikatakan Yusri, Polri masih mendalami bagaimana video tersebut bisa tersebar hingga pelaku penyebar paling pertama.

"Ini masih kita dalami ada yang bilang handphonenya rusak ada yang bilang sudah terkirim ke mana," pungkasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan MYD terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Ia bersama seorang pria yang baru diketahui inisialnya yakni MYD sama-sama disangkakan pasal tentang pornografi.

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi."

"Hukumannya paling rendah 6 bulan, paling tinggi 12 tahun," terangnya.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gisel Tersangka, Polisi Belum Lakukan Penahanan, Yusri: Tunggu 4 Januari 2021

Videografer Tribunlampung.co.id / Bambang Irawan

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved