Kabar Artis

Gisel dan MYD yang Perankan Video Syur Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Artis Gisel dan pria berinisial MYD yang pemerankan video syur terancam penjara 12 tahun.

Editor: taryono
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Artis Gisel jadi tersangka kasus video syur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Artis Gisel dan MYD yang pemerankan video syur terancam penjara 12 tahun.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia (GA) alias Gisel sebagai tersangka kasus pornografi.

Ia disangkaka melanggar Pasal 4 ayat(1) juncho Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tentang Pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan dari pasal yang disangkakan ancaman hukuman yang diterima GA paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun.

Baca juga: Gisel Rekam Video Syur Bareng MYD Tahun 2017 untuk Keperluan Pribadi

Baca juga: Amanda Manopo Diterpa Gosip Miring dengan Arya Saloka, Dituding Pakai Jimat

Selain Gisel, penyidik juga menetapkan MYD sebagai tersangka.

MYD merupakan sosok pria di video syur yang beredar di media sosial.

MYD pun disangkakan pasal yang sama dengan Gisel dengan ancaman hukuman 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun penjara.

“Saudari GA dan saudari MYD mengakui memang yang ada di video itu dia mengakui itu dirinya sendiri dia mengakui 2017 di salah satu hotel di Medan. kemudian Hasil gelar perkara menaikkan status GA dan MYD saksi sebagai tersangka,” ujar Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Kasus pornografi juga pernah menyeret vokalis Band Noah Ariel pada 2011 lalu.

Meski terancam hukuman 12 tahun kurungan, artis bernama Nazril Irham itu mendapat vonis tiga tahun enam bulan dan denda Rp250 juta.

Baca juga: Arya Saloka Tak Pernah Tinggalkan Salat 5 Waktu di Tengah Syuting Ikatan Cinta

Baca juga: Artis Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Wijin Ungkap Pesan Ibunda 

Ariel terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 UU 44/2008 Tentang Pornografi.

Anak perlu pendampingan

Kasus Gisel ini menarik perhatian psikolog anak Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto.

Menurutnya dalam kasus tidak hanya orang tua anak juga menjadi korban.

Supaya anak tidak terkejut, orang tua harus dekat dengan anak dan meminta maaf.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved