Kasus Video Syur

PENGACARA Gisel Angkat Bicara atas Status Tersangka yang Ditetapkan

Pascapenetapan Gisella Anastasia atau Gisel tersangka, pengacaranya Sandy Arifin angkat bicara atas penetapan status tersebut.

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. PENGACARA Gisel Angkat Bicara atas Status Tersangka yang Ditetapkan. (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN) 

"Saya ingin mengonfirmasi, apakah MYD dalam kasus video syur Gisel adalah Mickael Yukinobu de Fretes?" tanya Tribunnews.com melalui WhatsApp. 

"Itu sudah (benar nama Michael Yukinobu de Fretes)," ujar sumber.

Oleh karena alasan kode etik penyidik dan aturan perundang-undangan, katanya, polisi menyebut insial, bukan nama lengkap tersangka.

Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berusaha mencari konfirmasi dari MYD, namun belum diperoleh.

Kirim pakai fitur AirDrop

Sebelumnya, Yusri berujar, dalam pemeriksaan, Gisel mengakui telah membuat konten bermuatan dewasa tersebut dengan MYD di satu hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Setelah merekam, kata Yusri, Gisel mengirim rekaman video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop yang ada di iPhone.

"Saat itu saudari GA juga transfer gunakan AirDrop kepada si MYD."

"MYD pengakuannya sempat seminggu (menyimpan) kemudian setelah itu dihapus," kata Yusri.

"Menurut pengakuannya (Gisel), ada yang bilang rusak, ada ponsel satu hilang," ucap Yusri lagi.

Adapun, hasil penetapan Gisel sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan gelar perkara.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui, video berdurasi 19 detik itu merupakan mereka berdua.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara. 

Tulis tentang Badai Kehidupan

Setelah resmi polisi menetapkan Gisel tersangka kasus video syur, pacar Wijin tersebut mendapat sorotan dari masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved