Kasus Video Syur
Gisel dan MYD Akan Dipertemukan sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Langsung Ditahan?
Jika tak ada halangan, Gisel dan MYD akan bertemu untuk pertama kalinya sebagai tersangka.
Yusri mengatakan Gisel membuat video syur tersebut untuk dokumentasi pribadi.
Dalam kasus ini Gisel dan MYD dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.
Dipertemukan
Kini, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka sebagai tersangka.
Yusri mengatakan pemeriksaan terhadap Gisel dan MYD dijadwalkan pada pekan depan, tepatnya pada 4 Januari 2021.
"Rencana tindak lanjut kita akan memanggil kedua-duanya sebagai tersangka.
Nanti kita akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021, hari Senin, pukul 10 pagi, untuk menghadirkan saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, ya. Mudah-mudahan kedua-duanya bisa hadir," ujar Yusri.
Yusri juga menyinggung terkait kemungkinan Gisel dan MYD bakal ditahan sebagai tersangka kasus video porno.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya, ya. Bagaimana hasilnya nanti, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan," ucapnya.
Jika Gisel dan MYD tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa pada 4 Januari 2021, pihak kepolisian akan melayangkan panggilan kedua untuk mereka.
"Kan, ada panggilan lagi, ada mekanismenya. Kalau pertama enggak hadir, kita lakukan panggilan yang kedua," ucap Yusri.
Fakta baru terkuak Mantan Istri Gading Marten akui dalam kondisi mabuk kala itu.
Ya, Gisel telah ditetapkan tersangka pada Selasa (29/12/2020).
Menurut polisi, Gisel mengaku sedang terkontaminasi alkohol saat merekam adegan dewasa bersama MYD di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
"Dia (Gisel) akui (dalam pengaruh alkohol). Sebesarnya itu masuk ke materi dikecualikan untuk dipublikasikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).