Tahun Baru 2021
Polisi Akan Tangkap Warga yang Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru
Polisi akan menangkap masyarakat yang nekat menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun atau malam tahun baru.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi akan menangkap masyarakat yang nekat menyalakan kembang api pada malam pergantian tahun atau malam tahun baru.
Hari ini merupakan hari terakhir Tahun 2020, yang mana besok sudah berganti ke Tahun 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan izin berbagai bentuk keramaian pada saat malam pergantian tahun.
Pasalnya, Tanah Air masih dilanda pandemi Covid-19.
Baca juga: Amankan Tahun Baru, 100 Personel Satbrimobda Polda Lampung BKO ke Banten
Baca juga: Tak Ada Pesta Tahun Baru, Pantai di Lampung Selatan Tutup 2 Hari
"Tidak ada pesta kembang api, tidak ada perayaan, tidak ada panggung dan tidak ada segala macam."
"Kita proses karena melanggar aturan dan protokol kesehatan," jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan meminta masyarakat yang berkonvoi menuju ataupun ke luar Jakarta untuk pulang kembali ke rumah.
Baca juga: Mantan Menteri Kehakiman Muladi Meninggal Dunia setelah Dirawat karena Covid-19
Baca juga: Polisi Tembak Anak Istri di Depok, Pelaku Tewas dan Korban Kritis di Rumah Sakit
Pihaknya juga akan melakukan penyekatan di 11 titik masuk ke Ibu Kota.
Dalam pengamanan malam tahun baru ini, Polri menurunkan sebanyak total 8.139 personel gabungan yang berasal dari TNI-Polri, Pemprov, Dishub hingga Satpol PP.
Personel tersebut disiagakan hingga 4 Januari 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jangan Bikin Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru Ya, Ancamannya Ditangkap Polisi