Tribun Pringsewu
Razia Malam Tahun Baru di Pringsewu, Petugas Amankan Pasangan Asusila di Kamar Kos
Muda-mudi diamankan dari sejumlah rumah kos yang ada di ibu kota Kabupaten Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petugas gabungan di Kabupaten Pringsewu mengamankan sejumlah muda-mudi dalam razia malam tahun baru di sejumlah rumah kos Bumi Jejama Secancanan, Kamis, 31 Desember 2020 malam.
Muda-mudi diamankan dari sejumlah rumah kos yang ada di ibu kota Kabupaten Pringsewu.
Petugas juga mendapati barang bukti (BB) berupa alat hisap sabu-sabu dari razia satu rumah kos di wilayah Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur.
Kepala Bidang Penegak Per Undang-Undangan Daerah Sat Pol PP Pringsewu Maulidin Ansyori mengatakan, razia gabungan tersebut dilaksanakan bersama tim Polres Pringsewu.
Baca juga: Awal Tahun, Harga Cabai Merah di Lampung Utara Kini Turun Drastis
Baca juga: Satgas Covid-19 Klaim Perayaan Malam Tahun Baru di Bandar Lampung Aman dari Kerumunan
"Razia ini diselenggarakan dalam rangka menyambut Tahun Baru 2021 dan Natal," kata Maulidin mewakili Kasat Pol PP Pringsewu Ibnu Harjianto.
Ditambahkan Maulidin, tim juga berpatroli di tempat-tempat karaoke.
"Alhamdulilah sesuai dengan edaran Pak Bupati, tutup semua," lanjutnya.
Di samping itu, kata Maulidin, pihaknya bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu lantas melakukan penekanan peredaran narkoba dan miras dengan merazia rumah kos.
Maulidin menuturkan, tim melangkah ke rumah kos di Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu mendapati barang bukti alat hisap narkoba.
Atas temuan itu, penanganan langsung dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Pringsewu untuk dilakukan pendalaman.
Tapi untuk mengetahui positif atau tidak, Maulidin mengatakan, yang mengetahui adalah Satres Narkoba.
Petugas Satres Narkoba telah mengamankan sejumlah pemuda dari barang bukti alat hisap sabu tersebut.
Sementara itu, Sat Pol PP mengamankan pasangan diduga asusila dan sejumlah orang yang tidak memiliki identitas kependudukan.
Mereka digelandang ke kantor Sat Pol PP Pringsewu. Kemudian, dipanggil orang tuanya atau perwakilan keluarga untuk menjemput.
Sat Pol PP akan terus memantau perkembangan dari anak-anak yang pernah diamankan tersebut. Kalaupun masih mengulangi perbuatannya, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakkan.
Menurut dia, tindakan dengan memberlakukan peraturan daerah yang berlaku. Seperti Perda Prostitusi, Perda Asusial, Perda tentang Kos-Kosan dan sebagainya.
razia malam tahun baru
pusat keramaian Malam Tahun Baru
malam tahun baru 2021
merayakan malam tahun baru
Tahun Baru 2021
Tribunlampung.co.id
Sepatu Pelajar di Pardasuka Pringsewu Dibungkus Plastik karena Jalan Berlumpur |
![]() |
---|
Residivis di Pringsewu Cabuli 2 Bocah, Modus Berikan Minuman Bersoda Dicampur Obat |
![]() |
---|
Pemkab Pringsewu Akan Bangun Gorong-gorong Ambrol di Bumi Arum pada Tahun 2021 |
![]() |
---|
Kakek 69 Tahun di Pringsewu yang Selamat saat Rumah Roboh, Terima Bantuan dari Pemkab |
![]() |
---|
Rumahnya Roboh Tersapu Angin, Kakek di Pringsewu Beruntung Bisa Selamat |
![]() |
---|