Berita Nasional

Syarat Bikin SIM Gratis bagi Warga Miskin dan Mahasiswa/Pelajar

peluang untuk biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 beleid tersebut. Dalam pasal itu, dijelaskan, tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 ..

Editor: taryono
Tribunlampung.co.id
ilustrasi buat SIM. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Ilustrasi SIM C
Ilustrasi SIM C (Kompas.com)

Dikutip dari Kompas.tv, peluang untuk biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 beleid tersebut.

Dalam pasal itu, dijelaskan, tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved