Berita Nasional

Syarat Bikin SIM Gratis bagi Warga Miskin dan Mahasiswa/Pelajar

peluang untuk biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 beleid tersebut. Dalam pasal itu, dijelaskan, tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 ..

Editor: taryono
Tribunlampung.co.id
ilustrasi buat SIM. 

Terakhir ada SIM D khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Berikut tata cara membuat SIM sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

1. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Polres terdekat di kota Anda

2. Bawa sejumlah berkas seperti fotocopy KTP beserta aslinya atau surat keterangan kependudukan bagi warga asing.

3. Kenakan baju yang rapi, tapi jangan yang berwarna biru.

4. Lakukan tes kesehatan di tempat pelayanan SIM atau dokter yang punya rekomendasi dari kedokteran pihak kepolisian.

5. Isi formulir permohonan pembuatan SIM dan serahkan ke petugas loket. Jangan lupa lampirkan sejumlah berkas yang dibawa.

6. Tunggu sampai dipanggil oleh petugas loket dan bayar uang administrasi.

7. Ikuti sejumlah tes yaitu tes kesehatan rohani/tes psikologi, tes teori, dan tes praktik berkendara.

8. Apabila dinyatakan lulus dalam ketiga tes ini, lanjutkan pada proses identifikasi dengan pemotretan foto SIM, tanda tangan, dan sidik jari.

9. SIM pun dicetak dan dapat diambil jika nama telah dipanggil petugas loket.

Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

- SIM C1: Rp 100.000

- SIM C2: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D1: Rp 50.000

- SIM Internasional Rp 250.000

Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30 ribu, pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50 ribu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved