Berita Nasional

Penerimaan Guru Status Pegawai Negeri Sipil di Seleksi CPNS 2021 Ditiadakan

Pemerintah menutup rekrutmen guru untuk Pegawai Negeri Sipil pada rekrutmen CPNS 2021 dan hanya rekrut PPPK untuk formasi guru.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Ilustrasi guru. Pemerintah menutup rekrutmen guru untuk Pegawai Negeri Sipil pada rekrutmen CPNS 2021 dan hanya rekrut PPPK untuk formasi guru. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah menutup rekrutmen guru untuk Pegawai Negeri Sipil pada rekrutmen CPNS 2021.

Nantinya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya merekrut guru berstatus pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja PPPK atau kontrak.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.

Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini

Lantas, apa beda PNS dan PPPK?

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.

Kendati sama-sama berstatus ASN, ada sejumlah perbedaan di antara keduanya.

Dalam pasal 7, misalnya, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Hak PNS

Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional, seperti PNS.

Perbedaan selanjutnya, jika berdasarkan UU tersebut adalah terkait hak.

Dalam pasal 21, disebutkan bahwa PNS memperoleh:

  • gaji, tunjangan, dan fasilitas
  • cuti
  • jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • perlindungan
  • pengembangan kompetensi

Bedanya dengan PPPK adalah mereka tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved