Berita Nasional

Kerumunan Massa Pengajian Abdul Somad di Medan Dibubarkan

Polisi dan Satpol PP membubarkan massa dalam pengajian yang dihadiri oleh Abdul Somad Senin (4/1/2021) kemarin.

YouTube
Ilustrasi Ustadz Abdul Somad (UAS). 

Ia menjelaskan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah hape, print out percakapan di grup WA, undangan pernikahan dan foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.

"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," pungkasnya.

Sementara itu, pelaku NF (30) mengaku menyesal atas apa yang dilakukan dan membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya.

Ia mengaku salah, karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul sebab masih pandemi Covid-19.

Baca juga: Baru 2 Bulan Nikahi Janda Kaya Asal Sukabumi, Pengantin Baru Diciduk Tentara

Baca juga: Ikatan Cinta Aldebaran dan Andin Terancam Kandas dan Cerai, Andin Tak Percaya Cinta Al

"Saya menyesal dan mohon maaf karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap pelaku menunduk saat di Mapolres Bojonegoro.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pengajian Ustaz Abdul Somad (UAS) di Medan Dibubarkan Karena Langgar Protokol Kesehatan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved