Pilkada Bandar Lampung 2020
BREAKING NEWS Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 Digelar
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah bersama enam anggota majelis lainnya di Ballroom Hotel Bukit Randu.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 digelar hari ini.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah bersama enam anggota majelis lainnya di Ballroom Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).
Keenam anggota majelis itu yakni, Iskardo P Panggar, Muhammad Teguh, Hermansyah, Ade Asy'ari, Karno Ahmad Satarya dan Tamri.
Sidang dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Baca juga: Yutuber Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Sebagai Pengacara Hadapi Sidang Sengketa Pilkada
Baca juga: Yutuber Ajukan Gugatan ke MK, KPU Bandar Lampung Tetapkan Paslon Terpilih Pasca Sengketa
Hadir kuasa hukum pelapor pasangan calon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko didampingi timnya.
Kemudian, hadir pula kuasa hukum terlapor pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama.
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis kemudian langsung dilanjutkan dengan pembacaan pertimbangan sebelum pembacaan putusan.
"Sidang putusan hari ini kita mulai, pertimbangan akan dibacakan oleh Iskardo P Panggar, " ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah.
Sebelumnya, Kuasa Hukum pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Yusril Ihza Mahendra sebagai pelapor dalam persidangan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan TSM optimistis gugatan dikabulkan oleh Bawaslu.
Yusril mengklaim pihaknya telah berhasil membuktikan 50 persen dugaan pelanggaran TSM tersebut dalam persidangan.
Hal itu pun sudah disampaikan dalam sidang pembacaan kesimpulan atas proses persidangan pelanggaran administrasi pemilihan TSM Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
"Dalam persidangan TSM yang memakan waktu singkat ini, Pelapor telah berhasil membuktikan terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total kecamatan se-Kota Bandar Lampung yang dilakukan dengan melibatkan struktur pemerintah kota Bandar Lampung (terstruktur), direncanakan dengan matang dan rapi (sistematis) dan berdampak luas pada hasil pemilihan Kota Bandar Lampung Tahun 2020," kata Yusril Ihza Mahendra, melalui siaran persnya, Minggu (3/1/2021).
Lebih lanjut Yusril menyebutkan, pelapor telah berhasil membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 03.
Diantaranya, Pembagian beras 5Kg kepada warga di 12 (dua belas) Kecamatan, Pengerahan ASN dari mulai Camat, Lurah, RT dan Linmas di 11 (sebelas) Kecamatan, Pembagian uang Rp 200,000 kepada kader PK di 2 (dua) Kecamatan, Penghadangan dan pembubaran paksa kegiatan sosialisasi Bakal Pasangan Calon dan kegiatan Pasangan Calon Nomor Urut 02 hingga tindakan anarkhis di 3 (tiga) kecamatan.
"Tindakan tidak netral ASN dimana Perangkat Kelurahan, RT dan Linmas yang Merangkap Sebagai KPPS di 7 (tujuh) Kecamatan, Terdapat tindakan tindakan tidak netral berupa pemecatan RT dan Linmas dan penghentian bantuan beras 5Kg karena menolak memilih Pasangan Calon Nomor Urut 03 di 5 (lima) Kecamatan," sebut Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengungkapkan, bukti tersebut diperkuat dengan saksi-saksi Bahwa dari semua bukti surat dan keterangan saksi-saksi fakta yang diajukan Pelapor semua nya mengarah kepada Pasangan Calon Nomor Urut 03 (Terlapor).
"Terlampir sama sekali tidak menghadirkan saksi fakta yang dapat membantah saksi-saksi fakta Pelapor," ungkap Yusril Ihza Mahendra.
Kata Yusril, dengan terbukti telah terjadi pelanggaran TSM dan terbukti pula bahwa satu-satunya Pihak yang menerima manfaat atau diuntungkan oleh pelanggaran TSM itu adalah Pasangan Calon Nomor Urut 03, maka terdapat cukup alasan hukumnya bagi Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung untuk menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 03 terbukti telah melanggar pasal 73 ayat ayat (2) juncto Pasal 73 ayat (4) dimana Pasangan Calon Nomor Urut 03 terbukti diuntungkan oleh pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Pihak lain, sehingga layak dijatuhi sanksi pembatalan (diskualifikasi) sebagai Pasangan Calon.
Kuasa Hukum Eva-Deddy Menolak
Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Adjo Supriyanto menolak sekaligus membantah pernyataan tersebut.
Menurut Supriyanto, selama proses persidangan pelapor tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran TSM.
"Kita tetap pada jawaban awal, bahwa kita menolak kesimpulan atau pernyataan dari pelapor. Mereka ini tidak dapat membuktikan pelanggaran TSM. Money politik dan lainnya," kata Supriyanto.
Supriyanto melanjutkan, dalam persidangan Bawaslu Kota Bandar Lampung pun dimintai keterangan oleh majelis terkait dugaan pelanggaran TSM tersebut.
Namun, kata dia, Bawaslu Bandar Lampung sendiri menjawab bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran TSM seperti yang dilaporkan oleh pelapor.
"Bawaslu Bandar Lampung saja mengakui bahwa tidak ada pelanggaran seperti yang dilaporkan pelapor itu. Jadi mereka tetap mengada-ada," kata Supriyanto.
"Politik uang, kemudian pelanggaran yang disebut TSM itu justru malah tidak ada yang ditemukan oleh Bawaslu, " kata Supriyanto.
Untuk itu, kata dia, pihaknya selaku tim kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah tetap menolak kesimpulan pelapor.
"Pada intinya kita tetap menolak, kesimpulan kita juga sudah kita sampaikan kepada majelis," ujar Supriyanto.
Sementara Bawaslu Provinsi Lampung enggan mengomentari aksi saling klaim dari kedua kubu tersebut.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan pihaknya tak dapat memberikan komentar.
Dimana, kata dia, hasil dari persidangan itu sepenuhnya akan disampaikan dalam sidang pembacaan putusan.
"Majelis gak bisa komentar terkait materi sampai pembacaan putusan," kata Fatikhatul Khoiriyah.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)