Berita Nasional
Diduga Jual Surat Rapid Test Swab PCR Palsu, Selebgram Ditangkap di Bali
Polisi mengamankan seorang selebgram inisial R di Bali atas dugaan jual surat rapid test swab PCR palsu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi mengamankan seorang selebgram inisial R atas dugaan jual surat rapid test swab PCR palsu.
Sang selebgram tersebut diamankan Polda Metro Jaya di sebuah villa di daerah Kuta, Badung, Bali.
Ia diamankan petugas kepolisian berdasarkan laporan dari Klinik Bumame Farmasi yang dicatut namanya terkait dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu.
Diketahui, beberapa hari lalu muncul sebuah postingan adanya jual beli surat swab test palsu yang diunggah dr Tirta.
Baca juga: 4.300 Mahasiswa KKN Unila Wajib Rapid Test Antigen atau Antibodi
Baca juga: Pelancong dari Luar Lampung Dirapid Test Antigen Gratis di Jalan RE Martadinata
Postingan itu pun viral dan menuai kecaman warganet.
Terkait penangkapan itu, selanjutnya dibenarkan Benny Hariyono selaku kuasa hukum R buka suara.
"R ditangkap di sebuah villa di daerah Kuta."
"R ditangkap Senin kemarin, lalu diperiksa secara maraton dari pukul 14.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA di Krimsus Polda Bali."
"Pukul 23.00 WITA dibawa untuk dititipkan di Polsek Kuta. Tadi pukul 13.30 WITA diterbangkan ke Jakarta," ungkap Benny Hariyono melalui sambungan ponsel, Selasa (5/1/2021).
Benny menjelaskan, dalam peristiwa dugaan jual surat rapid test swab PCR palsu, R hanya dimintakan tolong oleh Adit.
Baca juga: Seleksi PPPK 2021, Guru Honorer Diberi Kesempatan hingga 3 Kali
Baca juga: Presiden Jokowi Disuntik Vaksinasi Covid-19 pada 13 Januari 2021, Pemprov Usul 20 Nama
"Pembawa surat (rapid test swab PCR) palsu ini Adit."
"R ini ikut menyebarkan, ada surat yang bisa dibeli seharga Rp 500 ribu, cukup KTP dan tidak perlu test."
"Kemudian R sempat menawarkan ke temannya bernama H."
"H ini juga sudah ditangkap," beber Benny Hariyono.
R sendiri ditangkap petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya berdasarkan laporan dari Klinik Bumame Farmasi tertanggal 30 Desember 2020.