Pilkada Bandar Lampung 2020
Kata Eva Dwiana Seusai Disebut Lakukan Pelanggaran TSM
Sebagai tindak lanjut, Eva Dwiana mengatakan pihaknya akan melayangkan keberatan dengan tahapan hukum yang berlaku.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih 2021-2025 Eva Dwiana-Deddy Amarullah terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hal itu berdasarkan sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (6/1/2021).
Menanggapi itu, Eva Dwiana meminta kepada setiap pendukungnya untuk tetap tenang.
"Seluruh masyarakat pendukung Bunda (sapaan akrabnya), Bunda meminta agar tetap tenang," kata Eva Dwiana.
"Jangan ada keributan dalam bentuk apa pun. Sehingga tidak ada konflik di kalangan masyarakat," lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Eva Dwiana mengatakan pihaknya akan melayangkan keberatan dengan tahapan hukum yang berlaku.
"Upaya hukum akan dilakukan di MA (Mahkamah Agung)," imbuh Eva Dwiana.
"Bunda yakin semua masyarakat paham apa yang terjadi, dan semua pasti yang terbaik hadir," sebutnya.
Eva Dwiana pun meminta dukungan dan doa setiap masyarakat Bandar Lampung.
Ketua majelis sidang Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah memimpin sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung 2020 di Ballroom Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).
Sidang memutuskan untuk mengabulkan tuntutan pelapor yakni pasangan calon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) atas sengketa dugaan pelanggaran administrasi TSM terhadap calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Artinya, sidang juga menganulir kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Mengingat dan memutuskan serta menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan Bandar Lampung 2020," ujar Fatikhatul Khoiriyah yang juga ketua Bawaslu Lampung ini.
Untuk itu, majelis sidang memerintahkan kepada KPU Bandar Lampung untuk membatalkan putusan rapat pleno perolehan suara Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Kami memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan putusan pleno perolehan suara," imbuhnya.
Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 itu berlangsung di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah bersama enam anggota majelis lainnya, yakni Iskardo P Panggar, Muhammad Teguh, Hermansyah, Ade Asy'ari, Karno Ahmad Satarya, dan Tamri.
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan pelapor yakni paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).
Berikut fakta-fakta yang terjadi dari sidang putusan Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
1. Dihadiri kuasa hukum pelapor dan terlapor
Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 tak dihadiri para pasangan calon.
Yakni Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Kedua paslon tersebut diWakilkan kuasa hukum masing-masing dalam sidang diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Hadir kuasa hukum pelapor pasangan calon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko didampingi timnya.
Kemudian, hadir pula kuasa hukum terlapor pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama.
Sidang dibuka oleh ketua majelis yang kemudian langsung dilanjutkan pembacaan pertimbangan sebelum pembacaan putusan.
"Sidang putusan hari ini kita mulai, pertimbangan akan dibacakan oleh Iskardo P Panggar," ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah.
2. Sidang dijaga ketat
Pantauan Tribunlampung.co.id, gabungan TNI-Polri dari Polresta Bandar Lampung dan Kodim 0410 Bandar Lampung bersiaga mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.
Satu unit kendaraan Baracuda pun disiapkan guna mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam sidang tersebut.
Akses jalan menuju Hotel Bukit Randu ditutup sementara guna kelancaran sidang pembacaan putusan.
Dalam sidang tersebut tak terlihat adanya masa pendukung dari kedua kubu yang datang.
3. Kabulkan tuntutan
Dalam putusannya, Bawaslu mengabulkan tuntutan pelapor paslon Yutuber agar Bawaslu untuk diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Majelis sidang sengketa mengabulkan tuntutan pelapor untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terbukti melakukan pelanggaran TSM sebagai terlapor.
"Mengingat dan memutuskan serta menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan Bandar Lampung 2020," ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah, Rabu.
4. Perintahkan KPU batalkan putusan pleno
Majelis sidang penanganan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk batalkan putusan rapat pleno perolehan suara Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Kami memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan putusan pleno perolehan suara," imbuh Fatikhatul Khoiriyah.
5. Kuasa hukum minta KPU segera patuhi putusan Bawaslu
Kuasa hukum paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), Ahmad Handoko, minta KPU Bandar Lampung secepatnya diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
"Tuntutan kami dikabulkan, Bawaslu telah melakukan tugasnya sesuai perundang-undangan."
"Putusan ini kami akan kawal ke KPU untuk membatalkan paslon nomor 03 (Eva Dwiana-Deddy Amarullah)," ujar Ahmad Handoko seusai sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).
Ahmad Handoko mengapresiasi kinerja Bawaslu Lampung yang dinilai sudah bekerja profesional.
Di mana, kata dia, seluruh dalil-dalil serta fakta-fakta yang ada dijadikan alat bukti untuk mengabulkan tuntutan dalam persidangan.
"Kita sangat apresiasi sekali kinerja Bawaslu, mereka mengakomodir semua dalil dan bukti bukti kami sehingga mengabulkan putusan," kata Ahmad Handoko. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)