Kabar Artis
Artis Vicky Prasetyo Positif Covid-19, Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Ditunda
Presenter Vicky Prasetyo dinyatakan positif Covid-19. Karena itu, sidang kasus pencemaran nama baik dengan Vicky sebagai terdakwa ditunda
Penulis: rio angga | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Presenter Vicky Prasetyo dinyatakan positif Covid-19.
Karena itu, sidang kasus pencemaran nama baik dengan Vicky sebagai terdakwa ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah menyampaikan kabar tersebut kepada majelis hakim di persidangan tersebut.
"Hasil daripada pemeriksaan, yang bersangkutan, terdakwa dinyatakan positif Covid-19," kata Ramdan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
Ramdan berujar, Vicky menjalani swab test PCR di salah satu rumah sakit daerah Jakarta Timur setelah tunangannya, selebritas Kalina Ocktaranny, dinyatakan positif Covid-19.
Karena belum ada surat resmi yang diterbitkan dari pihak rumah sakit, Ramdan akhirnya menelepon dokter yang menangani Vicky Prasetyo agar bisa berkomunikasi dengan hakim ketua.
Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini.
Setelah hakim ketua berkomunikasi dengan dokter yang menangani Vicky Prasetyo, majelis hakim akhirnya menunda persidangan tersebut sampai 4 Februari 2021.
"Ketidakhadiran sudah kami terima dan sah, beralasan.
Demi semua nyaman, persidangan akan kami tunda agak lama.
Karena (Terdakwa) 14 hari harus isolasi dan pemulihan kurang lebih waktu yang sama sama.
Jadi kami ambil sikap kurang lebih satu bulan (ditunda)," ucap hakim ketua.
Dalam video yang diterima Kompas.com dari Ramdan, Vicky menyampaikan permohonan untuk persidangan tersebut.
"Hari ini aku menjalani swab test PCR karena kemarin Kalina positif.
Mudah-mudahan hasilnya lebih baik karena tidak ada gejala apa-apa," kata Vicky dalam video tersebut dan hasilnya swab test PCR nya belum keluar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vicky Prasetyo Positif Covid-19 "
Videografer Tribunlampung.co.id / Rio Angga Saputra