Bandar Lampung

Dinas Pangan Pastikan Cabai di Bandar Lampung Aman dari Cat Pewarna

Hal itu disimpulkan setelah dilakukannya pemeriksaan di lima pasar tradisional di Bandar Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Pengecekan cabai di pasar tradisional Bandar Lampung oleh Dinas Pangan. Dinas Pangan Pastikan Cabai di Bandar Lampung Aman dari Cat Pewarna 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pangan Kota Bandar Lampung memastikan tidak ada sebaran cabai rawit yang dicat merah di kota setempat.

Hal itu disimpulkan setelah dilakukannya pemeriksaan di lima pasar tradisional di Bandar Lampung.

"Kami memastikan cabai merah di Bandar Lampung aman dari cat pewarna," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan I Kadek Sumartha melalui Plt Kepala Bidang Distribusi Harga dan Cadangan Pangan, Ni Made Ayu Kusuma Dewi seusai melakukan sidak bahan makanan di Pasar Tani, Kemiling, Bandar Lampung, Kamis (7/1/2020).

Adapun dirincikannya pemeriksaan telah dilakukan di Pasar Tani, Pasar Way Halim, Pasar Way Kandis, Pasar Gudang Lelang dan Pasar Pasir Gintung.

"Pemeriksaan fisik cabai dilakukan setelah merebaknya isu nasional yang menjelaskan kejadian cabai rawit hijau yang dicat merah," terangnya.

Viral Cabai Dicat Merah oleh Petani di Banyumas

Sebelumnya diberitakan, Warga Banyumas digegerkan kasus temuan cabai rawit di cat merah di sejumlah pasar tradisional.

Temuan ini kemudian dilaporkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Banyumas, yang kemudian diteruskan ke Kepolisian Resor Temanggung.

Dari hasil gelar perkara kepolisian, pelaku yang merupakan seorang petani cabai mengaku mencampur cabai yang di cat dengan cabai asli lantaran harga cabai rawit sedang tinggi.

Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menggelar perkara kasus cabai yang disemprot cat merah dengan menghadirkan tersangka BN (35).

BN merupakan petani cabai asal Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung. Ia ditangkap anggota Satuan Reskrim pada Selasa (29/12/2020).

Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Polres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi menjelaskan, gelar ini dilakukan lebih cepat agar masyarakat tidak panik dan gaduh.

Selain itu ia juga meminta masyarakat lebih waspada saat membeli cabai.

"Kita gelar lebih cepat supaya masyarakat tidak panik. Lebih dari itu, agar masyarakat lebih waspada saat membeli cabai karena belakangan viral dijual cabai yang tidak memenuhi standar kesehatan, karena diberi pewarna dari bahan bukan pewarna makanan," papar Benny, di Mapolres Temanggung, Kamis (31/12/2020) petang.

Benny mengungkapkan, BN ditangkap beserta barang bukti cabai yang telah dicampur pewarna dan dua pylok atau cat semprot di rumahnya.

"Saya baru sekali melakukan ini nyemprot cabainya 5 kilogram, kalau sawah saya itu 1 kesuk (0,5) hektare biasanya dapat panen 1 kuintal. Tapi yang disemprot cuma 5-6 kilogram lalu saya jual ke pengepul,"katanya.

Hasil pengakuan tersangka, lanjutnya, tersangka menyemprot cabai rawit hijau dengan cat merah.

Kemudian cabai yang sudah dicat dicampur dengan cabai rawit merah asli.

"Sementara ini motif pelaku adalah ekonomi, sebab cabai berwarna merah harganya lebih mahal. Ini masih penyidikan awal, pelaku baru kita amankan dan masih akan kita dalami,"ujarnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula dari masuknya informasi adanya dugaan tindak pidana memperdagangkan barang rusak dan tercemar tanpa memberikan informasi lengkap dan benar.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dalam kasus ini, tersangka diduga telah mengaburkan kecurangan dengan mencampur cabai yang diberi pewarna dengan cabai berkualitas bagus, kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dijual kepada pengepul.

Dari pengepul inilah, dugaannya, cabai tersebut kemudian beredar di sejumlah wilayah Banyumas.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer/Kompas.com)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved