Pencurian di Bandar Lampung

Gasak Tas Dalam Mobil di Segala Mider, Pelaku Terjatuh saat Dikejar Warga

Pelaku dengan mudah mengambil tas dari dalam mobil yang diparkir di depan sebuah toko di Jalan Pagaralam, Gang Damai, Kelurahan Segala Mider.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Tersangka dan barang bukti motor yang digunakan saat beraksi diamankan di Polsek Tanjungkarang Barat, Kamis (7/1/2021). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polsek Tanjungkarang Barat menetapkan Habibie Yamani (36), warga Jalan MS Batu Bara, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, sebagai tersangka tindak pidana pencurian.

Dalam aksinya, Selasa (5/1/2021), Habibi diamankan warga untuk selanjutnya diserahkan kepada polisi.

Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar melalui Wakapolsek AKP Hasanuddin menjelaskan, pelaku mencuri tas milik Mella (38).

Pelaku dengan mudah mengambil tas dari dalam mobil yang diparkir di depan sebuah toko di Jalan Pagaralam, Gang Damai, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, lantaran tak dikunci.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Ungkap Identitas Pelaku Pencurian Tas yang Digagalkan Warga Segala Mider

Baca juga: Pelaku Pencurian Tas di Segala Mider Beraksi Lantaran Pintu Mobil Korban Tidak Terkunci

"Saat itu pintu mobil korban tidak terkunci. Diambil oleh pelaku sebuah tas warna hitam di jok depan samping tuas transmisi," kata Hasanuddin, Kamis (7/1/2021).

Hasanuddin menjelaskan, tas tersebut berisi ponsel Oppo, ponsel Xiaomi, dan sejumlah uang tunai.

Aksi pelaku diketahui warga sekitar.

Karena panik dikejar warga, pelaku terjatuh dari motor yang dikendarainya.

"Pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa pelat nomor," kata Hassanudin. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved