Pencurian di Bandar Lampung
Pelaku Pencurian Tas di Segala Mider Beraksi Lantaran Pintu Mobil Korban Tidak Terkunci
Pelaku dengan mudah mengambil tas warna hitam dalam mobil yang diparkir di depan sebuah toko di Jalan Pagaralam, Gang Damai
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat menetapkan Habibie Yamani (36) warga Jalan MS Batu Bara, Telukbetung Utara, Bandar Lampung sebagai tersangka tindak pidana pencurian.
Pencurian yang dilakukan Habibi pada Selasa (5/1/2021) pagi berhasil diamankan warga hingga akhirnya diserahkan ke pihak polisi.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar melalui Wakapolsek AKP Hasanuddin menjelaskan pelaku mencuri tas milik korban yang diketahui bernama Mella (38).
Pelaku dengan mudah mengambil tas warna hitam dalam mobil yang diparkir di depan sebuah toko di Jalan Pagaralam, Gang Damai, Segala Mider, Bandar Lampung lantaran lupa dikunci korban.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Ungkap Identitas Pelaku Pencurian Tas yang Digagalkan Warga Segala Mider
Baca juga: Tekan Aksi Pencurian, Polresta Bandar Lampung Akan Tingkatkan Forum Komunikasi Masyarakat
"Saat itu pintu mobil korban tidak terkunci, diambil oleh pelaku sebuah tas warna hitam di jok depan samping tuas transmisi," kata Hasanuddin, Kamis (7/1/2021).
Hasanuddin menjelaskan tas tersebut berisi satu unit ponsel merek Oppo, satu unit ponsel merek Xiaomi dan sejumlah uang tunai.
Aksi pelaku diketahui warga sekitar.
Warga yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil menjatuhkan pelaku dari motor yang dikendarai nya.
"Pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa plat nomor," kata Hassanudin.
Ungkap Identitas Pelaku
Baca juga: Disdag Bandar Lampung Akan Akomodir Semua Pedagang Tempati Gedung Baru Pasar Smep
Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, Hujan Sore dan Malam Hari
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat menghadirkan satu orang tersangka dalam gelar pres rilis di Mapolsek, Kamis (7/1/2021).
Tersangka yang dihadirkan tersebut merupakan pelaku pencurian sebuah tas berisi barang berharga dalam mobil korban.
Pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (5/1/2021) sekira pukul 10.45 WIB di depan sebuah toko di Jalan Pagaralam, Gang Damai, Segala Mider, Bandar Lampung.