Lampung Selatan
KPK Periksa Kontraktor Diduga Telah Mempengaruhi Keterangan Saksi Tersangka Hermansyah Hamidi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Rabu (6/1/2020) kemarin.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang kontraktor dalam kaitannya perkara suap fee proyek Kabupaten Lampung Selatan 2018.
Kontraktor ini diduga kuat telah mempengaruhi keterangan saksi yang telah dihadirkan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Hermansyah Hamidi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Rabu (6/1/2020) kemarin.
"Pemeriksaan saksi atas tersangka HH (Hermansyah Hamidi) terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018," ungkapnya, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: KPK Periksa Staf Dinas PUPR dan Pihak Swasta Terkait Tersangka Hermansyah Hamidi
Baca juga: KPK Tahan Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi
Ali Fikri menuturkan saksi yang dipanggil tersebut Slamet Riadi alias Slamet Petok.
"Slamet Riadi alias Slamet Petok dari pihak Swasta," tuturnya.
Ali Fikri menambahkan pihaknya mendalami keterangan saksi atas perbuatnya mempengaruhi sejumlah saksi yang telah di periksa.
"Yang bersangkutan tengah didalami keterangannya terkait dugaan tindakan saksi yang mengatur dan mempengaruhi keterangan dari para saksi yang di panggil oleh tim penyidik KPK," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)