Pilkada Bandar Lampung 2020
Nasib Eva Dwiana di Pilkada Bandar Lampung: Dinyatakan Menang oleh KPU, Dibatalkan Bawaslu
Artinya Eva Dwiana-Deddy Amarullah masih memiliki kesempatan tetap dinyatakan menang di Pilkada Bandar Lampung.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kelanjutan nasib pasangan pemenang Pilkada Bandar Lampung 2020 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah kini di tangan KPU Bandar Lampung.
KPU Bandar Lampung punya dua opsi terkait keputusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
KPU bisa menolak keputusan Bawaslu dengan alasan tertentu, atau KPU mengikuti sanksi pembatalan sesuai keputusan Bawaslu Lampung.
Di sisi lain, Eva Dwiana berencana melakukan upaya hukum di Mahkamah Agung.
Artinya Eva Dwiana-Deddy Amarullah masih memiliki kesempatan tetap dinyatakan menang di Pilkada Bandar Lampung.
Meski demikian, KPU Bandar Lampung belum mengambil keputusan apapun terkait diskualifikasi yang diputuskan Bawaslu Lampung.
KPU Bandar Lampung akan berkonsultasi dengan KPU Lampung terkait hasil putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu setelah menerima salinan putusan dari Bawaslu Provinsi Lampung.
"Kita akan lakukan konsultasi kepada KPU Provinsi terkait tindak lanjutnya. Ini putusan yang cukup mengejutkan semua pihak. Tapi tetap kita hargai keputusan secara kelembagaan," ujar Dedy Triyadi saat ditemui di kantor KPU Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).
Selain itu, pihaknya juga akan mempelajari putusan tersebut.
Dedy menjelaskan, ada waktu tiga hari kerja bagi KPU menanggapi hasil putusan majelis persidangan, dalam hal ini Bawaslu Provinsi Lampung.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Kota.
"Iya, KPU wajib menindaklanjuti keputusan majelis. Maka dari itu, kita akan pelajari dulu, kita dengar. Itu yang masih akan kita bahas. Pertimbangannya seperti apa, nanti kita konsultasikan ke KPU Provinsi," jelas Dedy Triyadi.
Kendati demikian, dia menyebut ada dua cara guna menyikapi putusan tersebut.
Yakni menolak dengan alasan atau mengikuti sanksi pembatalan sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Namun, Dedy masih enggan berkomentar lebih lanjut terkait dua kemungkinan tersebut.
"Iya nanti kita kan harus pelajari dan konsultasikan dulu seperti apa," tandas Dedy Triyadi.
Hal senada diungkapkan Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo.
"Pada prinsipnya kita masih menunggu salinan putusannya, kemudian kita akan melakukan konsultasi ke KPU Provinsi," ujar Fery Triatmojo,
Fery mengaku belum dapat memberikan jawaban terkait tindak lanjut dari putusan tersebut.
"Kalo untuk itu, kita pelajari dulu dan kita lihat nanti seperti apa," kata Fery Triatmojo.

6 Penyebab Eva Didiskualifikasi
Majelis sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 secara resmi mendiskualifikasi pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Putusan tersebut didasari fakta-fakta dan alat bukti yang masuk dalam pertimbangan putusan.
Dalam Putusan Nomor 02/Reg/L/TSM-4W/08.00/XII/2020 tentang Putusan, Bawaslu Lampung mencatat ada enam poin kasus yang terbukti TSM yang menjadi dasar pertimbangan putusan.
Pertama, telah ditemukan 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung seluruhnya secara merata telah menerima bantuan sosial atas bencana Covid-19 yang diprakarsai oleh Pemerintah Kota Bandar lampung dengan melibatkan setiap instansi, termasuk ketua RT.
Kedua, pembagian uang Rp 200 ribu kepada kader PKK di dua kecamatan.
Ketiga, ketua PKK Bandar Lampung adalah calon wali kota Bandar Lampung.
Keempat, berdasarkan perolehan suara rekapitulasi KPU Bandar Lampung, paslon meraih suara terbanyak dengan kemenangan di seluruh kecamatan.
Kelima, terdapat fasilitas rapid test bagi saksi pasangan calon yang hanya terinformasi kepada saksi dari pasangan calon nomor 03.
Keenam, disamping fakta tersebut, baik pelapor atau terlapor serta saksi dan alat bukti, termasuk lembaga terkait, menerangkan beberapa peristiwa hukum yang tumpang tindih sehingga menjadi penilaian majelis.
Keenam poin tersebut menjadi dasar pertimbangan majelis sidang dalam memutuskan untuk menganulir kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.
Sementara fakta dan alat bukti pendukung lainnya telah diurai dalam persidangan.
Oleh karena itu, Ketua Bawaslu Lampung yang juga ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah memutuskan untuk mengabulkan tuntutan diskualifikasi atau pembatalan paslon nomor 03 sebagai paslon di Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Memutuskan, menyatakan terlapor (Eva Dwiana-Deddy Amarullah) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif, berupa perbuatan menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya, untuk memengaruhi penyelenggara pemulihan. Menyatakan membatalkan paslon nomor 03 dan memerintahkan KPU Bandar Lampung membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan," pungkas Khoiriyah.
Komentar Eva Dwiana
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung terpilih 2021-2025 Eva Dwiana-Deddy Amarullah terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hal itu berdasarkan sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).
Menanggapi itu, Eva Dwiana meminta kepada setiap pendukungnya untuk tetap tenang.
"Seluruh masyarakat pendukung Bunda (sapaan akrabnya), Bunda meminta agar tetap tenang," kata Eva Dwiana.
"Jangan ada keributan dalam bentuk apa pun. Sehingga tidak ada konflik di kalangan masyarakat," lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Eva Dwiana mengatakan pihaknya akan melayangkan keberatan dengan tahapan hukum yang berlaku.
"Upaya hukum akan dilakukan di MA (Mahkamah Agung)," imbuh Eva Dwiana.
"Bunda yakin semua masyarakat paham apa yang terjadi, dan semua pasti yang terbaik hadir," sebutnya.
Eva Dwiana pun meminta dukungan dan doa setiap masyarakat Bandar Lampung.
Ketua Bawaslu Lampung yang juga ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah memimpin sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung 2020 di Ballroom Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).
Sidang memutuskan untuk mengabulkan tuntutan pelapor yakni pasangan calon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) atas sengketa dugaan pelanggaran administrasi TSM terhadap calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Artinya, sidang juga menganulir kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Mengingat dan memutuskan serta menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan Bandar Lampung 2020," ujar Fatikhatul Khoiriyah yang juga ketua Bawaslu Lampung ini.
Untuk itu, majelis sidang memerintahkan kepada KPU Bandar Lampung untuk membatalkan putusan rapat pleno perolehan suara Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Kami memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan putusan pleno perolehan suara," imbuhnya.
Hasil Pleno Pilkada Bandar Lampung
Sebelumnya, Pleno KPU Bandar Lampung menetapkan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah meraih suara terbanyak saat rekapitulasi suara Pilkada Kota Bandar Lampung, Selasa (15/12/2020).
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, hasil pleno rekapitulasi tersebut telah sah di depan hukum.
Proses pleno rekapitilasi telah ketuk palu yang disaksikan Bawaslu dan saksi masing-masing pasangan calon.
"Iya tadi kan sudah kita dengar bersama ya hasilnya, maka ini sudah menjadi keputusan kita," kata Dedy Triyadi usai pleno di Hotel Emersia, Selasa.
Dedy meneruskan, jika ada yang ingin melakukan gugatan, sesuai PKPU masih ada waktu tiga hari kerja.
Mekanisme gugatan tersebut langsung diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya kalo ada yang belum puas dengan hasil ini mereka bisa mengajukan gugatan langsung ke MK. Dalam PKPU ada tiga hari kerja," kata Dedy.
Dedy menuturkan, jika tidak ada gugatan maka pihaknya akan menetapkan pasangan calon terpilih sesuai surat yang telah diregristrasi oleh MK.
"Setelah surat itu diberikan ke kita maka kita akan langsung menetapkan paling lama lima hari kerja," ujar Dedy Triyadi.
Hal senada diungkapkan Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah.
Menurut Candrawansah, gugatan bisa dilakukan oleh pasangan calon yang merasa belum puas dengan hasil pleno.
"Iya kita persilakan kepada paslon manapun jika memang ingin menggugat, gugatan langsung dilayangkan ke MK," kata dia.
Ia meneruskan, berdasarkan hasil pengawasan pihaknya pelaksanaan Pilkada Bandar Lampung berjalan dengan aman dan kondusif.
Semua pihak melaksanakan tugasnya dengan baik termasuk aparat TNI/Polri dalam mengawal kontestasi Pilkada Bandar Lampung. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)