Pesawaran

Pelaku Curas di Jalan Lintas Metro-Tegineneng Dibekuk Polisi

Unit Reskrim Polsek Tegineneng mengamankan diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di ruas jalan lintas Metro-Tegineneng.

Dok Polsek Tegineneng
Unit Reskrim Polsek Tegineneng mengamankan diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di ruas jalan lintas Metro-Tegineneng. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Unit Reskrim Polsek Tegineneng mengamankan diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di ruas jalan lintas Metro-Tegineneng.

Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, tersangka merupakan pelaku kriminalitas yang cukup meresahkan di wilayah setempat, yakni Munzir (36) warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

"Pelaku dijemput di rumahnya tanpa perlawanan pada 7 Januari 2021 pukul 09.00 WIB," ujar Aris mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis sore.

Penangkapan itu dipimpin langsung Kapolsek Tegineneng.

Baca juga: DPO Pelaku Curas Truk Bermuatan Bawang di Way Kanan Dibekuk Polisi  

Baca juga: Penumpang Tewas Dalam Bus ALS saat Singgah di Tegineneng Pesawaran, Ditemukan Bercak Darah di Lantai

Tersangka merupakan pelaku Curas pada Selasa, 29 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Metro-Tegineneng, tepatnya di Dusun Jambu Alas Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Ketika itu Munzir bersama seorang temannya memaki jas hujan dan memakai helm  mengendarai motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Keduanya berteduh lantaran situasi hujan.

Tidak berselang lama datang dua orang dari arah Metro menuju Bandar Lampung mengendarai motor menghampiri dua orang pelaku karena ikut berteduh.

Ironisnya, tidak berapa lama salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau ke salah satu koraban dan meminta secara paksa ponsel iPhone XR.

Kemudian meminta satu ponsel Vivo Y 53 warna Gold dan uang tunai Rp 250.000.

Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng.

Petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu warna hitam sepanjang 25 cm dan sebuah kotak handphone.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Tegineneng.

Tersangka diancam pasal 365 KUHP tentang Curas. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved