Lampung Utara
Satpol PP Lampung Utara Bagikan 250 Masker Kepada Masyarakat
Menurut Nizar, melalui kegiatan ini pihaknya melihat kesadaran masyarakat akan bahayanya Covid-19 masih kurang.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Sat Pol PP Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melakukan Gerakan Disipilin Nasional (GDN) serta melakukan pemantauan, keamanan dan ketentraman masyarakat di awal tahun 2021.
Kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Lampura menerjunkan dua pleton yang terdiri dari tim Penegak Perda dan tim Petugan Tindak Internal.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda, Nizar mengatakan kegiatan ini dilakukan di dua tempat yang berbeda yakni Pasar Dekon dan pasar Sentral.
"Kita membagikan 250 buah masker kepada masyarakat yang terpantau tidak pakai, kata Nizar, Jumat 8 Januari 2021.
Baca juga: Tim Patroli Prokes Satgas Covid 19 Bagikan Masker Gratis kepada Warga
Baca juga: Tak Pakai Masker, 125 Pengunjung Wisata Pantai di Pesawaran Diberi Teguran Lisan
Dijelaskan Nizar, kegiatan serupa akan terus dilakukan di tahun 2021 khususnya di tempat-tempat dimana ada kerumunan.
Dalam kegiatan ini, lanjut dia, pihaknya tidak melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker melainkan melakukan imbauan.
"Kegiatan ini sifatnya imbauan," ujarnya.
Menurut Nizar, melalui kegiatan ini pihaknya melihat kesadaran masyarakat akan bahayanya Covid-19 masih kurang.
Dimana hal itu dibuktikan masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker di tempat keramaian.
"Dalam hal ini Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan memakai masker serta menjaga keamanan dan ketertiban," imbaunya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)