Kasus Video Syur

Polisi Segera Lakukan Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu Defretes

Penyidik Polda Metro Jaya akan segera menggelar olah TKP kasus video syur yang menimpa artis Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD.

Kolase Facebook Michael Yukinobu de Fretes, Instagram @gisel_la
Ilustrasi Gisel dan Michael Yukinobu Defretes. Penyidik Polda Metro Jaya akan segera menggelar olah TKP kasus video syur yang menimpa artis Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD. (Kolase Facebook Michael Yukinobu de Fretes, Instagram @gisel_la) 

"Tapi kasusnya juga tetap berlanjut, jadi jangan memrediksi kasusnya tidak jalan."

"Kami akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," tandasnya.

Selain itu, pihaknya telah merencanakan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian apabila berkas sudah lengkap, penyidik akan menyerahkan berkas ke JPU atau Jaksa Penuntut Umum.

Kombes Pol Yusri berharap penyelesaian kasus ini tidak menghadapi suatu halangan.

Michael Yukinobu Defretes alias Nobu bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Nobu memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video asusila bersama artis Gisella Anastasia. Tribunnews/Herudin
Michael Yukinobu Defretes alias Nobu bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Nobu memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video asusila bersama artis Gisella Anastasia. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Ia pun berjanji akan terus memberikan keterangan perihal kasus ini.

"Bahkan rencana tindak lanjut ke depan kita akan lakukan olah TKP-nya."

"Nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum," beber Kombes Pol Yusri.

Pertimbangan Penyidik Tak Lakukan Penahanan terhadap Gisel

Setelah diperiksa lebih dari 11 jam, sang penyanyi tidak dilakukan penahanan.

Menurutnya, keputusan ini merupakan hak dan kewengangan dari tim penyidik.

Ia pun menjelaskan terdapat dua pertimbangan yang melandasi keputusan tersebut.

Kombes Pol Yusri mengatakan selama proses kasus ini, Gisel dianggap kooperatif.

Sejak berstatus sebagai saksi hingga tersangka, semua panggilan telah dipenuhi.

Tak sampai di situ, pertanyaan yang diberikan oleh penyidik pun bisa dijawab dengan baik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved