Way Kanan
Menolak Diajak Salat di Masjid, RS Bawa Kabur Handphone Rekannya di Ponpes Darul Hiqma
Polsek Baradatu amankan satu orang diduga pelaku pencurian handphone di Ponpes Darul Hiqma Kelurahan Taman Asri, Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Polsek Baradatu amankan satu orang diduga pelaku pencurian handphone di Ponpes Darul Hiqma Kelurahan Taman Asri, Baradatu, Way Kanan.
Pelaku berinisial RS (20), warga Kampung Menanga Siamang, Banjit, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menerangkan, kejadian berawal pada Rabu, 30 Desember 2020 sekira pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Pelaku Pencurian di Kantor Bawaslu Pesawaran Tertangkap
Baca juga: Polisi Beberkan Identitas Pelaku Pencurian Tas yang Digagalkan Warga Segala Mider
Pelaku dan korban Faqih (20) sama-sama sedang berada di dalam asrama Ponpes Darul Hiqma.
Kemudian, keduanya mendengar suara adzan.
Korban selanjutnya mengajak pelaku untuk salat berjamaah di masjid yang ada di ponpes.
Namun, kata Mulyadi, pelaku menolak dan korban berangkat sendiri menuju masjid.
Tidak lama kemudian, pelaku keluar dari asrama menemui saksi (rekan korban) untuk diantarkan ke Simpang Neki, Kampung Banjar Negara, Baradatu.
Alasan pelaku, sebut Mulyadi, hendak membeli pulsa.
Baca juga: Hadiri Acara Pernikahan hingga Jalan ke Luar Kota, 3 Warga Way Kanan Positif Covid-19
Baca juga: Kapolres Way Kanan Pimpin Sosialisasi DIPA TA 2021 di Polres Way Kanan
Setelah sampai di lokasi, pelaku pergi dan tidak kembali lagi.
Rekan korban yang mengantarkan pelaku kembali lagi ke ponpes dan mendapat kabar dari korban jika handphone merek VIVO Y 12 warna Aqua Blue miliknya hilang.
“Korban lanngsung melapor ke Polsek Baradatu,” kata Kompol Mulyadi, Minggu 10 Januari 2021
Anggota yang mendapatkan laporan, langsung menindaklanjuti.
Pada Minggu, 3 Januari 2021 sekira pukul 22.00 WIB anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat, pelaku sedang berada di Kampung Menang Siamang Kecamatan Banjit.
“Ada yang jual handphone murah, anggota langsung lidik,” ujar Kompol Mulyadi.
Petugas dari Polsek Baradatu menuju lokasi tempat jual handphone murah itu.
Kemudian, pada Senin 4 Januari 2021 sekira pukul 01.00 WIB, pelaku diamankan tanpa perlawanan oleh anggota Polsek Baradatu.
Pelaku kemudian dibawa ke mako Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, kata Mulyadi, pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.
"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun,” tandas Kompol Mulyadi.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, Wakapolres Way Kanan Kunker ke Polsek Negeri Besar
Baca juga: Kasus Corona di Way Kanan Lampung Bertambah, Pasien Positif Covid-19 Isolasi Mandiri di Rumah
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)