Politik Lampung
Pelantikan 2 PAW dari Fraksi PDIP DPRD Lampung Tunggu Surat Kemendagri
Sudin mengatakan proses mekanisme PAW untuk Eva Dwiana dan Tulus Purnomo sudah selesai di Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) mantan Anggota DPRD Lampung Eva Dwiana dan Tulus Purnomo dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) masih menunggu surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan hasil Pleno KPU Lampung Nomor: 175/HK.03.1-Kpt/18/Prov/V/ pengganti Eva Dwiana dengan perolehan suara 86.258 adalah Lenistan Nainggolan yang mendapat suara 3.369.
Kemudian, pengganti Tulus Purnomo Wibowo dengan perolehan suara 14.042 adalah Sahdana dengan perolehan suara 9.145 suara.
Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Sudin mengatakan proses mekanisme PAW untuk Eva Dwiana dan Tulus Purnomo sudah selesai di Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Pihaknya pun sudah menerima surat dari DPP Partai untuk diparipurnakan oleh DPRD Lampung.
"Sudah, sudah selesai. Mungkin minggu depan akan dilantik," Kata Sudin, Senin (11/1/2021).
Ada delapan anggota DPRD Lampung yang di PAW dari jabatannya.
Mereka adalah Eva Dwiana, Tulus Purnomo, Johan Sulaiman, Musa Ahmad, Antoni Imam, Tony Eka Chandra, Ahmad Mufti Salim, dan Azwar Hadi.
Kedelapan anggota DPRD Lampung itu mundur lantaran mengikuti konstelasi Pilkada Serentak 2020.
Dari delapan orang tersebut, baru enam orang yang sudah resmi diganti oleh PAW nya masing-masing.
Sementara untuk PAW Eva Dwiana dan Tulus Purnomo masih menunggu intruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris DPRD Lampung Tina Malinda mengatakan pihaknya sudah berkirim surat ke Kemendagri untuk melakukan pelantikan terhadap dua PAW tersebut.
"Iya kita sudah usulkan ke Kemendagri tinggal menunggu balasan," ungkap Tina Malinda
Namun demikian, Tina mengaku hingga saat ini belum ada surat masuk dari Kemendagri terkait pelantikan PAW Eva Dwiana dan Tulus Purnomo.
"Iya belum ada," kata Tina Malinda.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengaku pihaknya sudah berkirim surat ke DPRD Lampung sejak Desember 2020 lalu.
Dalam surat nomor 160/2982/111.01/2020 tentang verifikasi calon pengganti antarwaktu, KPU Lampung menyetujui dua PAW yang disulkan PDIP.
"Iya sudah kota verifikasi dan sudah kita balas suratnya bulan Desember 2020 lalu, Tanggal 29 Desember sudah kami kirim surat KPU provinsi ke DPRD provinsi," kata Erwan Bustami.
Erwan juga membenarkan dalam surat tersebut PAW Eva Dwiana adalah Lenistan Nainggolan.
Sementara PAW Tulus Purnomo adalah Sahdana.
"Iya benar sesuai surat verifikasi yang sudah kita kirimkan ke DPRD Provinsi Lampung," terang Erwan Bustami.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)