Way Kanan

Pengedar Narkoba di Way Kanan Ditangkap Polisi saat di Rumah Makan, Banyak BB Ditemukan

Satresnarkoba Polres Way Kanan tangkap pengedar narkoba diduga jenis sabu, saat berada di rumah makan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Satresnarkoba Polres Way Kanan tangkap pengedar narkoba diduga jenis sabu, saat berada di rumah makan. 

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun," tandas AKP Firmansyah.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, Wakapolres Way Kanan Kunker ke Polsek Negeri Besar

Baca juga: Kasus Corona di Way Kanan Lampung Bertambah, Pasien Positif Covid-19 Isolasi Mandiri di Rumah

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved