Anak Penjarakan Ibu Kandung di Demak Dapat Cap Anak Durhaka, Pengacara Sebut Hanya Cari Keadilan!

Baru-baru ini publik dikejutkan berita kasus perempuan muda yang mempolisikan ibu kandungnya sendiri di Demak.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Jateng
Agesti Ayu, Anak Asal Demak yang Penjarakan Ibu Kandung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DEMAK - Baru-baru ini publik dikejutkan berita kasus perempuan muda yang mempolisikan ibu kandungnya sendiri di Demak.  

Kasus itu pun kemudian menyeret banyak komentar keprihatinan dari publik.

Meski begitu, pengacara dari A (19), perempuan yang melaporkan ibunya itu, membela sikap yang diambil kliennya itu.

Baca juga: Agesti Ayu Anak yang Penjarakan Ibu Kandung di Demak: Memaafkan Tapi Tak Mau Cabut Laporan

Adalah M Syaefudin yang bertindak selaku kuasa hukum A.

Sebagaimana diketahui, kasus ini menjadi viral di media sosial.

Netizen pun kebanyakan mengutuk A sebagai anak durhaka, karena dianggap tega menjebloskan ibu yang melahirkannya, ke penjara.

Syaefudin menegaskan, kliennya hanya mencari keadilan.

Ia meminta publik melihat perkara penganiayaan yang dilakukan oleh ibu A, dari kacamata hukum.

"Negara ini berdasarkan hukum rechtsstaat. Maka, orang yang mencari keadilan bukan durhaka, tetapi itu orang taat hukum. Keadilan di sini mengadukan perkara ke kepolisian itu sudah tepat," ungkap Syaefudin.

Baca juga: Anak di Demak Penjarakan Ibu Kandungnya Gegara Pakaian

Menurutnya, penganiayaan S terhadap A adalah buntut dari masalah keluarga.

Faktanya, ketidakharmonisan orangtua A akhirnya berujung pada perceraian.

S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021)
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021) (KOMPAS.COM/ARI WIDODO)

Berdasarkan pengakuan A, ada pria idaman lain yang masuk ke dalam rumah tangga ibu dan ayahnya.

Klien Syaefudin mengaku terintimidasi bila ia mengungkap hubungan ibunya dengan pria lain tersebut.

Kuasa hukum A juga menyampaikan kekecewaan kliennya mendengar kabar penangguhan penahanan ibunya yang sempat mendekam di balik terali besi selama dua malam.

"Dengan adanya itu (penangguhan penahanan), malah (A) enggan untuk nyambung," tutur Syaefudin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved