Lampung Selatan

KPK Periksa Bupati Nanang Ermanto Terkait Dugaan Suap Lampung Selatan

Nanang Ermanto diperiksa oleh KPK terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa Lampung Selatan jilid kedua.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Ia akan diperiksa oleh KPK terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa Lampung Selatan jilid kedua. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Nanang Ermanto pada Senin (11/1/2021) kemarin.

Namun, Nanang Ermanto tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan tersebut.

Nanang Ermanto diperiksa oleh KPK terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa Lampung Selatan jilid kedua.

Baca juga: KPK Sudah Periksa 30 Saksi Kasus Korupsi Proyek Lamsel, Termasuk Bupati Nanang Ermanto

Baca juga: KPK Periksa Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto di Mako Brimob Polda Lampung

Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Nanang Ermanto.

"Nanang Ermanto Bupati Lampung Selatan diagendakan untuk pemanggilan pemeriksaan di hari Rabu (13/01/2021)," ungkap Ali Fikri, Selasa (12/1/2021).

Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Nanang Ermanto terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2017.

"Diperiksa sebagai saksi SY (Syahroni)," ucapnya.

Ali Fikri menambahkan, pemeriksaan akan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah terkonfirmasi akan hadir," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved