Razia Knalpot Racing di Bandar Lampung

Motor Pakai Knalpot Racing Boleh Diambil di Mapolresta Bandar Lampung, Ini Syaratnya

Pemilik motor wajib mengikuti peraturan dengan mengganti knalpot racing dengan knalpot standar pabrikan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Polresta Bandar Lampung menunjukkan knalpot racing dalam ekspose, Selasa (12/1/2021). 

"Dengan penertiban ini, kami mengharapkan bisa menimbulkan ketertiban masyarakat," kata Ganda, Selasa (12/1/2021).

Ganda menjelaskan, razia yang dilakukan sejak 4 Januari 2021 menyasar sejumlah pelanggar yang melintas di Jalan Cut Nyak Dhien, Jalan ZA Pagaralam, Jalan WR Monginsidi, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Radin Intan, dan Jalan RA Kartini.

"Serta lokasi yang kerap dijadikan ajang balap liar di Jalan Sultan Agung dan Jalan Laksamana Mahalayati," beber Ganda. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved