Razia Knalpot Racing di Bandar Lampung
Motor Pakai Knalpot Racing Boleh Diambil di Mapolresta Bandar Lampung, Ini Syaratnya
Pemilik motor wajib mengikuti peraturan dengan mengganti knalpot racing dengan knalpot standar pabrikan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masyarakat yang terjaring razia diberikan waktu untuk mengambil motornya di Mapolresta Bandar Lampung pada 12-25 Januari 2021.
Namun, pengambilan motor tersebut ada syaratnya.
Pemilik motor wajib mengikuti peraturan dengan mengganti knalpot racing dengan knalpot standar pabrikan.
"Apabila lewat dari waktu tersebut, maka kendaraan akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Ganda MH Saragih, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS 170 Motor Pakai Knalpot Racing Dikandangkan di Polresta Bandar Lampung
Baca juga: Pengendara Pasrah Knalpot Dipotong, Satlantas Polresta Bandar Lampung Eksekusi 257 Knalpot Racing
Ada pun pasal yang dikenakan yakni pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Knalpot Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan.
Ganda menambahkan, penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan.
Dengan harapan, penggunaan knalpot tidak sesuai aturan bisa ditekan.
"Knalpot racing dengan suaranya yang bising dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. Karena itu, kami lakukan penindakan," imbuh Ganda.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di SPBU Campang Raya Rampas Ponsel Teman Wanita Korban
Baca juga: Motif Penganiayaan Pemuda hingga Tewas di Campang Raya, Pelaku Tak Terima Motornya Diserempet
Kandangkan 170 Motor
Sebanyak 170 kendaraan roda dua terjaring razia penertiban yang digelar Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Razia dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol di Bandar Lampung sejak Senin (4/1/2021) yang lalu.
Ratusan motor ini terpaksa dikandangkan lantaran melanggar peraturan ketertiban berlalu lintas, khususnya yang memakai knalpot tidak sesuai ketentuan.
Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Ganda MH Saragih menyatakan, penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot racing.
Menurutnya, banyak laporan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman terhadap pengguna jalan berknalpot racing tidak sesuai petunjuk teknis.