Razia Knalpot Racing di Bandar Lampung
BREAKING NEWS 170 Motor Pakai Knalpot Racing Dikandangkan di Polresta Bandar Lampung
Ratusan motor ini terpaksa dikandangkan lantaran melanggar peraturan ketertiban berlalu lintas, khususnya yang memakai knalpot tidak sesuai ketentuan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 170 kendaraan roda dua terjaring razia penertiban yang digelar Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Razia dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol di Bandar Lampung sejak Senin (4/1/2021) yang lalu.
Ratusan motor ini terpaksa dikandangkan lantaran melanggar peraturan ketertiban berlalu lintas, khususnya yang memakai knalpot tidak sesuai ketentuan.
Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Ganda MH Saragih menyatakan, penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot racing.
Baca juga: Pengendara Pasrah Knalpot Dipotong, Satlantas Polresta Bandar Lampung Eksekusi 257 Knalpot Racing
Baca juga: Musnahkan Knalpot Racing Hasil Razia, Kasatlantas Sebut Boleh Modifikasi Kendaraan, Asalkan. . .
Menurutnya, banyak laporan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman terhadap pengguna jalan berknalpot racing tidak sesuai petunjuk teknis.
"Dengan penertiban ini, kami mengharapkan bisa menimbulkan ketertiban masyarakat," kata Ganda, Selasa (12/1/2021).
Ganda menjelaskan, razia yang dilakukan sejak 4 Januari 2021 menyasar sejumlah pelanggar yang melintas di Jalan Cut Nyak Dhien, Jalan ZA Pagaralam, Jalan WR Monginsidi, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Radin Intan, dan Jalan RA Kartini.
"Serta lokasi yang kerap dijadikan ajang balap liar di Jalan Sultan Agung dan Jalan Laksamana Mahalayati," beber Ganda. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)