Syarat Nikah

Syarat Numpang Nikah 2021, Simak Juga Prosedur dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah

Buat kamu yang masih bingung menikah tidak sesuai dengan domisili, berikut syarat dan cara mengurus surat numpang nikah.

Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunnews.com
Syarat numpang nikah 2021, simak juga prosedur dan cara mengurus surat numpang nikah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mau menikah tahun ini? Tetapi lokasi menikahnya tidak sesuai dengan tempat kelahiran atu berbeda domisili, berikut syarat dan cara mengurus surat numpang nikah.

Sebelum mendaftar ke KUA, sebaiknya Anda membuat surat numpang nikah.

Pasalnya dokumen ini sangat penting ada dalam proses pernikahan.

Apa sih kegunaan surat numpang nikah?

Surat numpang nikah diperlukan jika acara nikah digelar di domisili calon pengantin wanita sehingga pihak calon pengantin pria harus membuat surat ini, begitu sebaliknya jika calon pengantin wanita akan melangsungkan pernikahan di pihak calon pengantin pria.

Baca juga: Biaya Buat Surat Numpang Nikah serta Syarat Numpang Nikah Tahun 2021

Baca juga: Cara Mengurus Surat Numpang Nikah Tahun 2021 serta Syarat Numpang Nikah

Berikut syarat dan cara mengurus surat numpang nikah:

1. Fotokopi kartu keluarga (KK) dari calon pengantin pria dan wanita.

2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) calon pengantin pria dan wanita.

3. Pasfoto ukuran 2x3 dan 3x4 dengan latarbelakang warna biru (2 lembar).

4. Ijazah terakhir.

Baca juga: Surat Nikah Wanita Masa Depan Serta Cara Buat dan Syarat-syaratnya

Baca juga: Syarat Nikah 2021 di Luar KUA saat Masa Pandemi Covid-19

5. Akta kelahiran.

6. Surat pengantar dari RT dan RW.

Prosedur dan cara mengurus surat numpang nikah

Pertama minta surat pengantar dari RT dan RW setempat dengan membawa fotokopi KTP dan KK.

Setelah mendapat surat pengantar dari RT dan RW selanjutnya pergi ke kelurahan dan minta surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved