Way Kanan

Buronan Pemerasan di Way Kanan Dibekuk Polisi saat di Rumahnya Tanpa Perlawanan

Satreskrim Polres Way Kanan menangkap orang diduga pelaku pemerasan di Jalan alternatif kebun karet KM.06 Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Polisi mengamankan warga Way Kanan diduga pelaku pemerasan. Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Satreskrim Polres Way Kanan menangkap orang diduga pelaku pemerasan di Jalan alternatif kebun karet KM.06 Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan

Orang yang diduga pelaku pemerasan tersebut berinisial FR (32), warga Jalan Raden Demang KM.06 Blambangan Umpu, Way kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasatreskrim IPTU Des Herison Syafutra mengungkapkan, kronologi kejadian terjadi pada Minggu 04 November 2018 pukul 23.30 WIB.

Baca juga: Dirpam Obvit Polda Lampung dan Kepala BNN Way Kanan Meninggal Dunia karena Covid-19

Baca juga: Larikan Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Way Kanan Diamankan Polisi

Saat itu, korban yang bernama Jasmara, melintas di Jalan alternatif kebun karet KM.06 Blambangan Umpu, Way Kanan, menggunakan mobil.

Modusnya, pelaku FR bersama rekannya (sedang menjalani sidang vonis di Lapas Kelas II B Way Kanan) memberhentikan mobil korban.

"Kemudian, korban diminta untuk menyerahkan uang ke pelaku saat melintasi di jalan alternatif tersebut," kata IPTU Des Herison Syafutra, Kamis, 14 Januari 2021.

Atas kejadian yang dialami, korban selanjutnya melaporkan ke Polres Way Kanan.

Setelah mendapat laporan, terus Herison, anggota kemudian melakukan penyelidikan.

Pada Kamis 07 Januari 2021 pukul 16.00 WIB, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku pemerasan di kediamannya.

Baca juga: Kepala BNNK Way Kanan Taufik BM Thohir Meninggal Dunia karena Covid-19

Baca juga: Pengedar Narkoba di Way Kanan Ditangkap Polisi saat di Rumah Makan, Banyak BB Ditemukan

Anggota yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa melakukan perlawanan.

“Kami amankan di rumahnya,” kata IPTU Des Herison Syafutra.

Sementara pelaku FR, terus Herison, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan, yang mana sebelumnya rekan-rekan pelaku sudah lebih dahulu tertangkap.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP, tentang Pemerasan.

"Ancamannya pidana penjara paling lama sembilan tahun,“ tandas IPTU Des Herison Syafutra.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved