Way Kanan

Larikan Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Way Kanan Diamankan Polisi

Polsek Baradatu mengamankan pemuda 21 tahun di Way Kanan karena diduga melarikan gadis di bawah umur tanpa seizin orangtuanya.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Polsek Baradatu mengamankan pemuda 21 tahun di Way Kanan karena diduga melarikan gadis di bawah umur tanpa seizin orangtuanya. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Anggota Polsek Baradatu mengamankan pemuda 21 tahun di Way Kanan karena diduga melarikan gadis di bawah umur tanpa seizin orangtuanya.

Pemuda 21 tahun tersebut berinisial DA, warga Kampung Neki, Kecamatan Banjit, Way Kanan.

Kapolres Way Kanan Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi mengungkapkan, DA diduga melarikan gadis di bawah umur, pada Jumat 01 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Way Kanan Ditangkap Polisi saat di Rumah Makan, Banyak BB Ditemukan

Baca juga: Hadiri Acara Pernikahan hingga Jalan ke Luar Kota, 3 Warga Way Kanan Positif Covid-19

Saat itu, kata Mulyadi, korban yang masih berusia 14 tahun itu bertemu pelaku di Lapangan Talang Usup, Kampung Banjar Mulya, Baradatu, Way Kanan.

Pelaku, terus Mulyadi, memaksa korban untuk ikut bersamanya pergi ke rumah nenek pelaku di Dusun Jombang, Banjit, Way Kanan.

“Korban merasa takut, dan akhirnya mengikuti kemauan pelaku."

"Pelaku dan korban menginap selama satu malam di sana (rumah nenek pelaku),” kata Kompol Mulyadi, Rabu 13 Januari 2021

Keesokan harinya, lanjut Mulyadi, pelaku membawa korban ke Danau Ranau Muara Dua, Kabupaten Oku Selatan, Sumatra Selatan, selama tiga hari, hingga Senin, 4 Januari 2021.

Selanjutnya, pada Senin sekira pukul 14.00 WIB, korban diantarkan pulang oleh paman pelaku, sampai di depan gang rumah korban.

Baca juga: Eks Residivis di Bandar Lampung Cabuli Gadis di Bawah Umur Selama 11 Tahun

Baca juga: VIDEO 2 Pemuda di Lampung Tengah Rudapaksa 2 Gadis di Bawah Umur

Kejadian tersebut membuat korban mengalami trauma dan memberitahukan ke orangtuanya yang kemudian melapor ke Polsek Baradatu.

“Orangtua korban langsung melaporkan kejadian ke polsek, karena anaknya mengalami ketakutan,” ujar Kompol Mulyadi

Atas dasar laporan orangtua korban, ucap Mulyadi, anggota melakukan penyelidikan.

Penangkapan DA dilakukan pada Senin 11 Januari 2021 sekira pukul 19.30 WIB.

Anggota, terus Mulyadi, mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di dekat Lapangan Talang Usup, Kampung Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved