Way Kanan

Larikan Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Way Kanan Diamankan Polisi

Polsek Baradatu mengamankan pemuda 21 tahun di Way Kanan karena diduga melarikan gadis di bawah umur tanpa seizin orangtuanya.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Polsek Baradatu mengamankan pemuda 21 tahun di Way Kanan karena diduga melarikan gadis di bawah umur tanpa seizin orangtuanya. 

“Anggota menangkapnya ketika pelaku sedang kumpul bersama rekannya di rumah,” ujar Kompol Mulyadi

Mulyadi menjelaskan, pelaku akan dijerat Pasal 332 KUHP tentang melarikan seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orangtua atau wali.

“Pelaku diancam hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” tandas Kompol Mulyadi.

Baca juga: Kapolres Way Kanan Pimpin Sosialisasi DIPA TA 2021 di Polres Way Kanan

Baca juga: 2 Gadis di Bawah Umur di Lampung Tengah Mengeluh Sakit di Alat Vital Seusai Dirudapaksa

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved