Way Kanan
Pengedar Narkoba di Way Kanan Ditangkap Polisi saat di Rumah Makan, Banyak BB Ditemukan
Satresnarkoba Polres Way Kanan tangkap pengedar narkoba diduga jenis sabu, saat berada di rumah makan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Satresnarkoba Polres Way Kanan tangkap pengedar narkoba diduga jenis sabu.
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial SY (44) warga Kampung Umpu Bakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
SY ditangkap di rumah makan di Kampung Karang Umpu, Blambangan Umpu, Way Kanan.
Baca juga: Polres Tanggamus Gerebek Pengedar Narkoba di Pugung, Sita 4,8 Gram Sabu
Baca juga: Oknum Polisi di Medan Jadi Pengedar Narkoba Divonis Ringan oleh Hakim, JPU Berencana Banding
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah mengungkapkan, kronologis penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat 08 Januari 2021 sekira pukul 10.30 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, sering terjadi peredaran gelap narkotika diduga jenis sabu di Kampung Karang Umpu, Blambangan Umpu, Way Kanan.
Anggota yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan.
“Anggota mengamankan tersangka di dalam rumah makan,” kata AKP Firmansyah, Senin 11 Januari 2021.
Dalam penindakan disertai penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada berkaitan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu dalam tas selempang yang dipakai tersangka.
Lebih lanjut, dalam tas selempang milik pengedar narkoba tersebut juga ditemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang.
Baca juga: Hadiri Acara Pernikahan hingga Jalan ke Luar Kota, 3 Warga Way Kanan Positif Covid-19
Baca juga: Kapolres Way Kanan Pimpin Sosialisasi DIPA TA 2021 di Polres Way Kanan
Dalam plastik tersebut terdapat 15 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto sekitar 5,38 gram.
Masih di dalam tas, lanjut Firmansyah, juga menemukan satu bungkus plastik klip ukuran besar berisikan 426 lembar plastik klip ukuran kecil, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 28 lembar plastik klip ukuran kecil.
Kemudian, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 15 lembar plastik klip ukuran kecil bekas pakai, satu lembar plastik klip ukuran besar bekas pakai, enam lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai.
Lalu, tiga potongan pipet plastik yang ujungnya dibentuk sekop, satu gunting dan satu kotak rokok.
“Selain itu, ditemukan satu kotak berisikan 55 batang pipet kaca,” ujar AKP Firmansyah.